Tarif Baru Ojol Berlaku Paling Lambat Pekan Depan

13 Juni 2019 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan mulai memberlakukan regulasi ojek online (ojol) paling lambat pekan depan. Regulasi ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, keputusan pemberlakuan regulasi ojol sudah disetujui oleh mitra driver. Pihaknya telah melakukan pertemuan pada Kamis (13/6) di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat.
"Ini langsung seluruh Indonesia. Saya kira paling lambat Minggu depan," ucapnya kepada media usai pertemuan bersama driver ojol.
Pemberlakuan aturan ini nantinya juga termasuk Keputusan Menteri KPM Nomor 348 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Keputusan tersebut khusus mengatur tarif ojol di seluruh Indonesia.
Adapun Budi menilai driver ojol tengah siap mengikuti aturan tersebut. Sebab pihaknya telah melakukan survei sejak 9 - 14 Mei 2019 yang diikuti oleh 18.382 driver.
Survei tersebut dilakukan di 5 kota antara lain Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Dirjen perhubungan darat Budi Setiyadi Konferensi pers terkait kesiapan angkutan natal 2018 dan tahun baru 2019 di Kementrian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Budi menambahkan, dalam survei tersebut menghasilkan data yang positif. Adapun data ditunjukkan sebesar 69 persen driver mengaku ada kenaikan pendapatan, sementara 31 persen lainnya tidak mengakui ada kenaikan pendapatan.
ADVERTISEMENT
"Dengan pemberlakuan tarif baru tidak signifikan mempengaruhi jumlah pesanan. Namun pengemudi berpendapat bahwa dengan tarif saat ini dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi," tutupnya.
Besaran tarif ojol terbagi menjadi 3 zona. Zona I mencangkup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Untuk tarif bawah pada zona I Rp 1.850 per kilometer (km). Sementara untuk tarif batas atas Rp 2.300 per km.
Sementara untuk zona II mencangkup khusus Jabodetabek. Pada zona ini, tarif batas bawah besaran Rp 2.000 per km. Sementara batas atas Rp 2.500 per km.
Sementara itu, besaran tarif untuk zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini, Kemenhub mematok Rp 2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp 2.600 per km.
ADVERTISEMENT
Budi pun tak menyangkal jika akan terus melakukan evaluasi terhadap tarif ojol setiap 3 bulan.