Tarif Baru PPh Impor Berlaku, Sistem Pabean Sempat Sibuk Semalaman

13 September 2018 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan membawa peti kemas dengan latar belakang area bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan membawa peti kemas dengan latar belakang area bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor pada 1.147 komoditas barang konsumsi berlaku sejak pukul 00.01 WIB hari ini. Adapun beleid terkait tarif pajak impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Plt Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ambang Priyonggo, mengatakan sistem kepabeanan cukup sibuk dengan banyaknya importir yang mendaftar beberapa hari yang lalu agar masih mendapatkan tarif PPh impor yang lama.
Namun, dia menegaskan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean. Artinya, tarif PPh impor yang lama masih berlaku bagi importir jika Pemberitahuan Pebeanan tersebut menunjukkan tanggal pendaftaran 12 September 2018 hingga pukul 00.00 WIB.
"Lewat tanggal itu artinya akan dikenakan tarif PPh impor yang baru. Kami lihat sistem cukup sibuk juga kemarin, tapi acuan kami tetap di Pemberitahuan Pabean itu," kata Ambang kepada kumparan, Kamis (13/9).
ADVERTISEMENT
Tarif baru dikenakan apabila Pemberitahuan Pabean sudah diajukan tetapi belum mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan Rabu (12/9) pukul 00.00 WIB.
Belum didapatnya nomor pendaftaran disebabkan beberapa hal, seperti belum dilakukan pembayaran, sudah dibayar tetapi ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran tapi belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.
"Untuk billing yang belum dibayar, maka sistem Bea Cukai akan merespon: Reject Tarif PPh Tidak Sesuai," katanya.
Bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Setelah itu, pengguna jasa perlu memperbaiki Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem. Setelah itu barulah sistem Bea Cukai menerbitkan billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.
Adapun persentase kenaikan PPh barang impor berbeda-beda mulai dari naik 2,5 persen, 5 persen, dan 7,5 persen. Sejumlah 719 komoditas dengan PPh 2,5 persen dinaikkan menjadi 7,5 persen. Contohnya adalah keramik, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel dan box speaker), serta produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).
ADVERTISEMENT
Sebanyak 218 komoditas lain dengan tarif 2,5 persen naik menjadi 10 persen. Ini adalah produk konsumsi yang sebagian besar dapat disubtitusi oleh produksi lokal, semisal barang elektronik semacam dispenser air, pendingin ruangan, lampu; keperluan sehari-hari berupa sabun, sampo, kosmetik; serta berbagai peralatan dapur.
Ada pula 210 produk lain dengan pajak 7,5 persen naik menjadi 10 persen. Ratusan komoditas ini mencakup barang mewah, seperti mobil impor utuh atau completely built-up (CBU) dan motor besar.
Selain itu, ada daftar impor barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang dikenakan pungutan PPh impor sebesar 0,5 persen dan ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam dan mineral bukan logam yang juga dikenakan pemungutan PPh impor.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terdapat 57 komoditas impor tetap pada tarif semula sebesar 2,5 persen. Puluhan produk ini termasuk bahan baku utama yang dikonsumsi masyarakat dan berpengaruh terhadap aktivitas produksi.