Tarif Jarak Dekat Ojol di Jabodetabek Dipatok Rp 9.600 per Trip

25 Maret 2019 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ojek Online di Bogor. Foto: Antara/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ojek Online di Bogor. Foto: Antara/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif ojek online (ojol) minimal untuk jarak dekat atau di bawah 4 kilometer (km).
ADVERTISEMENT
Khusus untuk di Jabodetabek, pemerintah menetapkan tarif minimal Rp 8.000 per trip, hanya saja tarif tersebut belum termasuk 20 persen biaya yang diserahkan kepada aplikator oleh pengemudi.
"Biaya tidak langsung itu yang ada di pihak aplikator sebesar 20 persen. 80 persen adalah hak dari pengemudi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi saat konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Selain itu, Budi menegaskan, tarif baru yang diaplikasikan pada 1 Mei 2019 ini adalah pendapatan bersih pengemudi. Baik nantinya akan ada promo atau tidak, semuanya akan mengacu pada peraturan baru ini.
ADVERTISEMENT
"Ada juga kepentingan (pemerintah) terhadap dua aplikator perlu melindungi agar salah satunya tidak mati. Ekspektasi harapannya, kita juga denger mereka punya kepentingan dan proses bisnis sustain," sambungnya.
Budi mengatakan, untuk besaran tarif ojol terbagi menjadi 3 zona. Untuk zona I mencangkup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali.
Pengemudi Go-Jek dan Grab. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Untuk tarif pada zona I ditetapkan Rp 1.850 per kilometer (km). Sementara untuk tarif batas atas Rp 2.300 per km.
Sementara untuk zona II mencangkup Jabodetabek. Pada zona ini tarif besaran batas bawah Rp 2.000 per km. Sementara batas atas Rp 2.500 per km.
Sementara itu, besaran tarif untuk zona III mencangkup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini Kemenhub mematok Rp 2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp 2.600 per km.
ADVERTISEMENT
Budi menyebutkan, keputusan ini telah diputuskan setelah diskusi dengan berbagai pihak seperti pengemudi, aplikator dan DPR beberapa waktu lalu. Keputusan ini pun telah diputuskan dalam Surat Keputusan (SK).
Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.