Tarif Listrik Nonsubsidi Bisa Naik di 2020, Begini Hitung-hitungannya

4 Juli 2019 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM berencana untuk menerapkan penyesuaian tarif (tariff adjustment) ke pelanggan listrik nonsubsidi mulai 2020. Adapun pelanggan yang terkena aturan ini mulai dari golongan 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) ke atas.
ADVERTISEMENT
Jika aturan ini jadi diterapkan, tarif listrik yang harus dibayarkan masyarakat bisa naik, bisa juga turun. Sebab setiap tiga bulan sekali bakal dievaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017. Berdasarkan aturan itu, perubahan tarif listrik nonsubsidi mengikuti pergerakan kurs dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) alias harga minyak Indonesia, dan inflasi.
Kementerian ESDM pun sudah membuat hitung-hitungannya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, tarif listrik untuk pelanggan 900 VA RTM pada 2020 diperkirakan naik Rp 200 per kWh dari Rp 1.352 per kWh menjadi Rp 1.552 per kWh. Kenaikan sebesar itu dibuat dengan asumsi ICP stabil di angka USD 60 per barel dan kurs Rp 14.000 per dolar AS.
ADVERTISEMENT
Adapun pemakaian rata-rata pelanggan golongan 900 VA RTM tiap bulan sebesar 104,61 kWh. Dengan jumlah konsumsi sebesar itu, saat ini pelanggan listrik 900 VA membayar Rp 141.432 per bulan. Ketika tarif naik menjadi Rp 1.552 per kWh, maka biaya listrik per bulan menjadi Rp 162.354 atau bertambah Rp 20.992 per bulan.
"Kenaikannya (tarif listrik pelanggan 900 VA RTM) Rp 200 per kWh atau 14,79 persen. Berarti dalam sebulan sekitar (kenaikan biaya listrik) Rp 21 ribu," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/7).
Rida mengatakan, penyesuaian tarif pada pelanggan listrik 900 VA RTM ke atas diberlakukan tahun depan untuk mengurangi beban APBN. Sebab, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menahan kenaikan tarif listrik nonsubsidi pada 2017 hingga akhir 2019, pemerintah harus memberikan dana kompensasi pada PLN. Ada pendapatan PLN yang hilang karena tarif listrik yang ditetapkan pemerintah lebih rendah dari harga keekonomian.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan keuangan 2018, PLN memasukkan kompensasi sebesar Rp 28 triliun karena pemerintah menahan tarif listrik sepanjang tahun. Adapun dana kompensasi untuk PLN hingga kuartal III 2019 mencapai Rp 20,8 triliun. Besaran kompensasi ini masih akan bertambah karena sampai akhir 2019 tak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi.
ICP dan kurs dolar AS sangat fluktuatif. Rida menjelaskan, setiap ada kenaikan ICP sebesar USD 1 per barel, beban subsidi listrik yang harus dibayar pemerintah bisa naik Rp 224 miliar. Sebaliknya, jika turun USD 1 per barel, maka bebannya juga turun Rp 224 miliar.
Lalu, setiap kenaikan kurs Rp 100 per dolar AS, akan meningkatkan subsidi hingga Rp 608 miliar. Selain ICP dan kurs, pemerintah masih memasukkan harga batubara USD 70 per ton. "Kita harap kurs rupiah semakin membaik," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian Tarif Listrik Nonsubsidi Demi Rakyat Miskin
Jika penyesuaian tarif listrik tak diberlakukan, maka pemerintah kembali mensubsidi golongan 900 VA RTM yang sebenarnya masuk golongan nonsubsidi. Dalam data itu, diperkirakan jumlah pengguna listrik 900 VA RTM mencapai 24,4 juta dengan total konsumsi listriknya mencapai 30,57 tWh.
Kata Rida, jika 24,4 juta pelanggan 900 VA RTM tak disesuaikan tarif listriknya, negara harus menanggung beban sebesar Rp 5,90 triliun. Padahal, uang sebanyak itu bisa dialokasikan untuk pembangunan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data yang dimiliki Rida, ada sekitar 710 ribu rumah tangga miskin di Indonesia yang tak mampu membayar biaya penyambungan listrik. Mereka sebenarnya sudah menikmati listrik, tapi menumpang dari rumah tetangga karena tak mampu membayar biaya penyambungan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga 438 ribu rumah tangga yang tercatat belum sama sekali menikmati terangnya listrik. Rida mengatakan, penghematan yang didapat negara dari penyesuaian tarif listrik golongan nonsubsidi bisa dipakai untuk menolong masyarakat miskin ini.
"Ini bisa digunakan untuk saudara kita yang belum menikmati listrik," tutupnya.