Tarif Pajak UMKM Turun ke 0,5%, Pengusaha Kecil Ikut Bantu Ekonomi RI

23 Juni 2018 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi dan Iriana di Peluncuran PPh Final UMKM  (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Iriana di Peluncuran PPh Final UMKM (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 0,5% dari omzet untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Adapun batasan maksimal omzet pelaku UMKM yang bisa mendapatkan insentif ini sebesar Rp 4,8 miliar dalam setahun.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang akan berlaku sejak 1 Juli 2018.
Otoritas pajak berharap, kontribusi UMKM terhadap perekonomian bisa meningkat pasca diterapkannya aturan tersebut.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal.
"Kebijakan ini memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia," ujar Hestu kepada kumparan, Sabtu (23/6).
ADVERTISEMENT
Gerakan dorong UMKM Online. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerakan dorong UMKM Online. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Hestu menyebut, dengan adanya aturan baru ini maka beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Dengan demikian, pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Pelaku UMKM juga semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.
Selain itu, ketentuan ini juga memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Adapun secara umum ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).
ADVERTISEMENT
Pokok perubahan pengaturannya mencakup penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya.
Selain itu, diatur juga jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk WP Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun; WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun; sedangkan untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.