Tarik Ulur Pemegang Kendali Sistem Online Izin Investasi

9 Juli 2018 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Obsesi Izin Investasi "Sekali Jadi" (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Obsesi Izin Investasi "Sekali Jadi" (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rapat sosialisasi aturan mengenai Online Single Submission (OSS) atau perizinan investasi online itu digelar tertutup di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat (29/6). Awak media tak diperbolehkan ikut meliput dalam acara yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tersebut.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi yang dihadiri para gubernur, wali kota, dan bupati tersebut, menjelaskan isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, beleid yang baru diteken Presiden Jokowi pada sepekan sebelumnya.
Dengan adanya aturan tersebut, sistem perizinan investasi berubah drastis. Tak hanya pengajuan izin hingga terbitnya izin yang dijanjikan lebih singkat, tapi juga perubahan siapa yang berwenang menerbitkan izin.
BKPM tak lagi punya kewenangan menerbitkan izin, seluruhnya dialihkan hingga sistem OSS bisa berjalan. Buntutnya, BKPM menghentikan proses perizinan usaha dan investasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelumnya berlaku PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS,” kata Darmin.
ADVERTISEMENT
Perizinan secara online memang menjadi obsesi Presiden Jokowi. Namun, berkali-kali rencana peluncuran sistem tersebut gagal. Alasannya: Belum siap. Seperti pada Kamis dua pekan lalu (28/6), rencana peluncuran tersebut ditunda.
Selama pekan kemarin setelah PTSP ditutup, para investor pun mengalami ketidakpastian. Banyak yang mau mengurus perizinan ke PTSP akhirnya balik badan karena layanannya sudah ditutup. Sedangkan sistem OSS belum jalan.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menilai BKPM seharusnya tak perlu menutup pelayanan perizinan melalui PTSP. Menurut dia, pengajuan izin dari investor seharusnya tetap diterima dan nantinya diproses melalui sistem OSS.
“Ngapain ditutup, itu kan tempat pelayanan, kalau ditutup mau ke mana investor,” kata Edy saat ditemui kumparan Jumat (6/7).
ADVERTISEMENT
Menurut Edy, ada beberapa kebijakan yang dibagi sesuai dengan kewenangannya. Misalnya kewenangan pemerintah pusat adalah yang berhubungan dengan modal asing, investasi industri strategis, investasi lintas provinsi, berhubungan dengan senjata, dan sumber daya alam.
Seluruh proses perizinan investasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tersebut, dilaksanakan kebijakannya dan dikoordinasikan oleh BKPM. Menurut Edy, penutupan PTSP tersebut karena adanya kesalahpahaman komunikasi. Sebab dalam PP 24 Tahun 2018 tidak ada perintah untuk menghentikan PTSP.
“Izin itu dilayani, OSS itu sistem. Dalam PP itu jelas, terima izinnya nanti diproses melalui OSS atau bagi yang sudah diterbitkan nanti berlaku,” katanya.
Edy membantah peraturan mengenai penerapan sistem OSS dibuat tergesa. Menurut dia, sistem tersebut sudah disiapkan sejak tahun lalu. Dia mengklaim jika sistem tersebut sebelumnya sudah diuji coba di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
“Dulu kami coba sistemnya di Purwakarta, Batam, Palu untuk melihat sistem mereka sesuai atau tidak. Ternyata bisa, kami tes sistemnya,” ujarnya.
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Menurut Edy, dengan adanya OSS ini maka proses perizinan investasi tak akan lagi berbelit, hanya butuh waktu 60 menit. Dia mencontohkan sebelumnya untuk usaha properti para pengusaha setidaknya harus mendapat 52 izin.
Dari 52 izin tersebut, 48 di antaranya harus menyertakan fotokopi, akta kelahiran, KTP, NPWP, hingga keterangan domisili.
“Jadi kalau mau bikin usaha itu dia harus bawa 1 koper, karena fotokopi harus banyak banget. Akhirnya enggak sanggup bikin perusahaan. Itu dokumen, duit dan waktu tidak jelas,” ujarnya.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan penghentian proses penerbitan izin usaha dan investasi melalui PTSP sesuai dengan PP 24 Tahun 2018. Menurut dia, dalam beleid tersebut ditulis jelas seluruh wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM dialihkan ke Kemenko Perekonomian.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Lembong mengaku masih berprasangka baik jika layanan perizinan kembali diserahkan ke BKPM. Meskipun, tidak disebutkan secara eksplisit BKPM nantinya yang akan menangani sistem OSS.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 ayat 11 PP 24 tahun 2018, berbunyi jika lembaga pengelola dan penyelenggara OSS selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal.
“Dasar hukum tidak secara jelas dan tegas menamakan BKPM sebagai lembaga OSS. Saya selalu berprasangka baik ini akan kembali ke BKPM,” ujarnya.