Tekan Impor Baja dari China, Permendag 22/2018 Diubah ke Aturan Lama

17 Desember 2018 8:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baja produksi Krakatau Steel. (Foto: Dok. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk)
zoom-in-whitePerbesar
Baja produksi Krakatau Steel. (Foto: Dok. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Industri baja dalam negeri tertekan sepanjang 2018 karena banyakanya impor produk yang sama dari China. Serbuan baja impor ini merupakan implikasi dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunan.
ADVERTISEMENT
Permendag 22/2018 dimanfaatkan pengimpor dengan mengubah Harmonied System (HS) number dari produk baja karbon menjadi alloy steel dengan penambahan boron. Tujuannya, agar mendapatkan bea masuknya yang rendah, impor baja pun melonjak.
Melihat tingginya impor baja Indonesia, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menarik kembali Permendag 22/2018. Dia mengubah aturan tersebut dan mengembalikannya ke aturan yang lama.
"Iya, Permendag 22/2018 itu sudah diubah supaya kita enggak melenggang kenaikan tertinggi di dunia impornya," kata Enggar saat ditemui usai penandatangan kerja sama Indonesia-EFTA di kantornya, Jakarta, Minggu (16/12) sore.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di acara Hakordia 2018. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di acara Hakordia 2018. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dengan dikembalikannya ke aturan lama, Enggar menjelaskan pengawasan impor besi dan baja akan dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) dari sebelumnya melalui post border inspection.
ADVERTISEMENT
Tapi aturan ini belum berjalan efektif. Enggar mengaku pihaknya masih menunggu Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan aturan yang baru ini.
"Jadi kita balikkan lagi ke border. (Efektif) setelah diundangkan oleh Kemenkumham. Tanya mereka kapan selesainya," lanjut dia.
Awalnya, Permendag 22/2018 diberlakukan untuk mengurangi waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time). Tapi aturan ini justru menjadi celah pengimpor yang ingin mendapatkan bea masuk yang murah dengan mengubah jenis baja impornya. Impor baja pun melonjak.
Berdasarkan data PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang merupakan perusahaan baja dalam negeri, kenaikan volume impor baja dari pada kuartal I 2017 dan kuartal I 2018 (year on year) sebesar 59 persen atau dari 157.528 ton menjadi 250.783 ton. Baja tersebut datang dari China.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah itu, Indonesia menduduki peringkat pertama dari 6 negara di ASEAN sebagai pengimpor baja tertinggi. Di bawahnya ada Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam yang rata-rata volume impornya minus.