Terbukti Edarkan Gula Rafinasi, Kemendag Cabut Izin 6 Perusahaan Mamin
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto, mengemukakan keenam industri itu ada di sekitar Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
"Industri mamin penggunanya yang kita sudah cabut izin usahanya sekitar 5-6 industri mamin di wilayah Jabodetabek, Yogya, Jateng dan sekitarnya. Ini sudah kita berikan sanksi pencabutan izin usaha," katanya di kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (17/1).
Veri melanjutkan, mayoritas industri mamin yang dikenai sanksi pencabutan izin usaha itu telah melakukan rekayasa jumlah permintaan gula rafinasi hingga akhirnya terlibat dalam rembesnya gula-gula itu di pasar becek.
"Dokumennya itu direkayasa jadi misalnya kebutuhan industri 10 ton tapi ditulis 100 ton misalnya pengajuan industri rafinasi. Itulah merembes ke pasar," terang dia.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, pihaknya mengaku lokasi pasar rembesnya gula rafinasi itu hingga volume totalnya saat ini masih dalam tahap identifikasi lanjutan. "Harus kita total dari seluruh pengawasan dulu," timpalnya.
Selain penindakan, Ia menambahkan, kini proses pencegahan terkait melubernya gula rafinasi ke pasar-pasar tengah jadi perhatian. Di antaranya, kata Veri, timnya menggiatkan peringatan kepada industri produsen gula rafinasi untuk tidak sembarang dalam menyuplai ke industri mamin tanpa adanya cek dan pengawasan.
"Kami sudah melakukan instruksi kepada gula-gula rafinasi kalau menjual produknya itu tolong jangan dilihat dari dokumennya saja coba periksa industrinya berapa sebenarnya kebutuhannya kan secara kasat mata bisa dilihat industri betul-betulkah kebutuhannya segitu," pungkasnya.