Terkendala Aturan di Daerah, Realisasi Dana Desa Masih Rendah

20 Februari 2018 21:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Desa. (Foto: Pixabay - @For_the_people)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Desa. (Foto: Pixabay - @For_the_people)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Realisasi dana desa hingga 19 Februari 2018 tercatat masih rendah, baru mencapai Rp 2,92 triliun atau 24,4% dari pagu Rp 12 triliun untuk tahap pertama. Dana tersebut telah disalurkan ke 98 daerah dan 17.535 desa.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan rendahnya realisasi anggaran disebabkan pemerintah daerah yang belum mengeluarkan Peraturan Daerah tentang tata cara pembagian dan rincian dana desa untuk setiap desa.
"Dari 443 daerah, baru 403 daerah yang telah menyampaikan Perda dan 40 daerah belum menyampaikan," kata Boediarso di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (20/2).
Alokasi dana desa dalam APBN pada tahun ini Rp 60 triliun. Anggaran tersebut disalurkan dalam tiga tahap, yakni sebesar 20% (Rp 12 triliun) pada Januari 2018, 40% (Rp 24 triliun) pada Maret atau paling lambat Juni 2018, serta tahap ketiga sebesar 40% (Rp 24 triliun) di Juli 2018.
Dari total realisasi anggaran yang telah ditransfer pemerintah pusat, yang telah disalurkan dari rekening kas umum daerah ke kas desa baru Rp 35,62 miliar untuk 6 daerah, 216 desa.
ADVERTISEMENT
Boediarso mengatakan pemerintah pusat sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyaluran dana desa, seperti melakukan workshop mengenai penghitungan dana desa di 100 daerah prioritas penerima dana desa.
Meski demikian, Boediarso mengatakan Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pejabat daerah untuk mempercepat penyaluran dana desa.
"Kami koordinasi dengan Kemendagri, Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk percepatan penyaluran dana desa," katanya.