Terkendala Biaya, Banyak UMKM yang Belum Tersertifikasi Halal

1 November 2018 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hingga saat ini, masih banyak jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum tersertifikasi halal. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 67 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal selambat-lambatnya 17 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Kendalanya, tidak semua pelaku usaha, khususnya UMKM mampu melakukan sertifikasi karena biayanya yang cukup besar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun saat dihubungi kumparan, Kamis (1/11).
"Penerapan sertifikasi halal ini harus mempertimbangkan unsur ekonominya UMKM. Banyak terkendala karena itu, biaya yang cukup besar," katanya.
Ikhsan juga mengungkap, tidak adanya transparasi biaya pendaftaran sertifikasi halal yang jelas. Karena itu, para pelaku UMKM lebih memilih untuk menjalankan roda usahanya terlebih dahulu ketimbang melakukan sertifikasi halal.
"Kan kalau modal UMKM itu hanya Rp 20 juta misalnya, sementara biaya sertifikasi bisa habis sampai Rp 5 juta, ini kan membebani UMKM. Makanya mereka lebih bagus berjualan dulu baru sertifikasi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Keberadaan makeup halal mulai diperhitungkan (Foto: thinkstockphotos)
zoom-in-whitePerbesar
Keberadaan makeup halal mulai diperhitungkan (Foto: thinkstockphotos)
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, untuk sertifikasi halal sektor UMKM biasanya dipatok mulai dari Rp 0 hingga Rp 2,5 juta per UMKM. Tergantung dari jenis UMKM tersebut.
"Kalau UMKM nya itu kecil, kami tidak kenakan biaya. Tetapi kalau sudah menengah ke atas, kita kenakan paling maksimal Rp 2,5 juta," tuturnya.
Biaya ini, dikatakan Lukman, mencakup semua proses sertifikasi. Mulai dari biaya transportasi petugas yang mensertifikasi ke tempat usaha sampai pengeluaran sertifikasi itu sendiri.
"Kan kalau pihak dari MUI lakukan sertifikasi dia harus datang ke tempat usahanya, bensinnya kan bayar. Kami posisinya hanya menolong mereka, tapi soal biaya memang kami tidak punya untuk subsidi ke UMKM," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Karenanya, pihaknya menyiasati dengan melakukan subsidi silang dengan perusahaan-perusahaan besar untuk membantu UMKM tadi. Misalnya, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membina UMKM hingga memperoleh sertifikasi.
Hal ini, lanjut Lukman, mampu menolong UMKM yang terkendala pada masalah biaya sertifikasi.
"Salah satunya itu, subsidi silang, kita carikan sponsor atau perusahaan yang mau membina UMKM ini. Kemudian disertifikasi oleh MUI. Karena kalau kami, tidak ada dana sama sekali. Bayangkan saja biaya Rp 2 juta dikalikan sebanyak 4 juta UMKM itu sudah Rp 8 triliun. Kan bisa untuk makan bakso satu Indonesia," tutupnya.