Terpilih Jadi Gubernur BI, Perry Warjiyo Mau Ajukan Revisi UU BI

28 Maret 2018 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fit and Proper calon Gubernur B.I Perry Warjiyo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fit and Proper calon Gubernur B.I Perry Warjiyo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih Perry Warjiyo akan mendorong perekonomian Indonesia yang tak hanya pro stabilitas, tapi juga pro pertumbuhan ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, pihaknya akan mengajukan Revisi Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 7 dalam UU tersebut disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Menurut Perry, hal tersebut perlu untuk ditambahkan beberapa poin.
"Kami sudah siapkan rancangan amandemen UU BI, di mana tujuannya enggak hanya stabilitas nilai rupiah, tapi juga ikut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung perekonomian nasional," ujar Perry di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/3).
Menurut dia, beberapa instrumen yang perlu ditambahkan adalah kebijakan makroprudensial dan tujuh kebijakan strategis lainnya yang dia paparkan saat fit and proper test.
Fit and Proper calon Gubernur B.I Perry Warjiyo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fit and Proper calon Gubernur B.I Perry Warjiyo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Ada makroprudensial, ada aspek lain yang tadi kami sampaikan sudah kami rumuskan. Tentu saja pada waktunya kami bersedia untuk berdiskusi mengenai hal ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ketujuh kebijakan strategis tersebut yaitu pertama efektivitas kebijakan moneter akan diperkuat untuk pengendalian inflasi dan stabilitas nilai tukar. Kedua, relaksasi kebijakan makroprudensial untuk mendorong pembiayaan perbankan. Ketiga pendalaman pasar keuangan serta pembiayaan infrastruktur.
Keempat yaitu pengembangan sistem pembayaran untuk ekonomi digital. Kelima pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Keenam penguatan koordinasi dengan pemerintah, OJK, dan DPR. Ketujuh penguatan organisasi dan sumber daya manusia.
Namun demikian, Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo mengatakan bahwa revisi UU BI tersebut tak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Sehingga hal itu tak mungkin bisa dilakukan untuk tahun ini.
"Enggak masuk Prolegnas. Kayaknya enggak. Mungkin masa DPR selanjutnya ya belum tahu kapan," tambahnya.
ADVERTISEMENT