THR dan Gaji ke-13 PNS Diumumkan Jokowi Pekan Depan

17 Mei 2018 14:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joko Widodo di Istana Negara. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo di Istana Negara. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pekan depan. Adapun saat ini Peraturan Presiden (PP) tersebut sudah difinalisasi oleh Sekretariat Negara (Setneg).
ADVERTISEMENT
"PP THR dan gaji ke-13 sudah difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden. Nanti akan diumumkan oleh Presiden. Insyaallah minggu depan," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (17/5).
PNS di Pemprov DKI Jakarta (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS di Pemprov DKI Jakarta (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, penyaluran THR akan diberikan menjelang perayaan hari raya lebaran pada Juni mendatang. Sementara itu, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada setiap tahun ajaran baru atau jatuh pada Juli 2018.
Namun demikian, bendahara negara tersebut masih merahasiakan berapa alokasi anggaran yang disiapkan. Dia memperkirakan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 pada tahun ini bisa lebih besar dari tahun lalu.
Adapun pada tahun lalu, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran penyaluran THR sebesar Rp 7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 7 triliun, sehingga total anggarannya mencapai Rp 14 triliun.
ADVERTISEMENT