THR dan Gaji ke-13 PNS Sedot Anggaran Rp 35,76 Triliun

23 Mei 2018 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, hari ini. THR dan gaji ke-13 itu akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, serta pensiunan.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, untuk membayarkan keseluruhan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemerintah merogoh dana Rp 35,76 triliun.
“Angka itu naik 68,92% dibandingkan pembayaran THR pada 2017 lalu,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (23/5).
Lonjakan terjadi, karena berbeda dengan THR dan gaji ke-13 yang diberikan terdahulu, kali ini komponen di dalam THR dan gaji ke-13 tak hanya gaji pokok. Tapi juga ada tunjangan kinerja serta tunjangan lainnya.
Dari total pengeluaran Rp 35,76 triliun, rincian anggaran untuk THR dan gaji ke-13 adalah: - THR Gaji Rp 5,24 triliun - THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun - THR Pensiun Rp 6,85 triliun - Gaji ke-13 Rp 5,24 triliun - Tunjangan Kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun - Pensiun/Tunjangan ke-13 Rp 6,85 triliun
ADVERTISEMENT
Menurut Nufransa, alokasi anggaran pembayaran THR, gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk tahun 2018 ini sudah ditetapkan dalam APBN 2018. “Ini sudah dibahas dan dengan persetujuan DPR,” tandasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan terpisah mengatakan, THR PNS akan mulai diproses akhir bulan ini dan cair pada awal Juni 2018.
Kemudian gaji ke-13 diproses akhir Juni dan cair pada awal Juli 2018. Gaji ke-13 dibayarkan pada awal Juli untuk membantu PNS, TNI, dan Polri yang pengeluarannya meningkat karena tahun ajaran baru.