Infografik: THR Pegawai Lembaga Nonstruktural Mulai Rp 3,4 Jt-Rp 25 Jt

27 Mei 2018 10:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
THR untuk Lembaga Negara (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
THR untuk Lembaga Negara (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selain menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan, pemerintah juga menetapkan THR bagi pegawai non-PNS di lembaga pemerintah non-struktural, untuk Lebaran 2018 ini. Mengutip laman Sekretariat Kabinet, aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.
ADVERTISEMENT
Yang dimaksud lembaga non-struktural, adalah lembaga-lembaga pemerintah yang pembentukannya didasari oleh undang-undang, peraturan pemerintah, Perpres, atau Keppres. Masuk dalam kelompok ini misalnya Komnas HAM, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPK, KPU, Dewan Energi Nasional, Lembaga Sensor Film, dan lembaga-lembaga lain yang jumlahnya sekitar 75.
Para pegawai lembaga itu, mulai dari staf pelaksana hingga ketua/kepala lembaganya termasuk yang dibagi THR oleh pemerintah. Besarannya mengikuti jenjang jabatan di lembaga tersebut, serta pendidikan dan masa kerja. Yang terendah adalah Rp 3.401.000 untuk staf pelaksana dengan pendidikan SD/SMP/Sederajat dan masa kerja hingga 10 tahun. Sedangkan THR terbesar Rp 24.980.000 diberikan kepada kepala lembaga negara non-struktural.
THR untuk Lembaga Negara (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
THR untuk Lembaga Negara (Foto: Basith Subastian/kumparan)