THR PNS Tahun 2018 Lebih Besar, Bagaimana dengan Gaji ke-13?

10 April 2018 20:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS yang santai saat Upacara Hari Pancasila (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS yang santai saat Upacara Hari Pancasila (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2018 ini. Selain mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Asman Abnur mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan setelah lebaran. Hal ini menurutnya, untuk mendukung pembiayaan pendidikan bagi anak-anak PNS.
“Kalau gaji ke-13 (besarnya) tetap seperti tahun lalu. Lagi kita godok (aturannya),” kata Asman ketika dijumpai di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/4).
Namun Asman belum dapat mengungkapkan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ini. Demikian juga dengan THR bagi para PNS. Dia menambahkan, kebijakan soal THR dan gaji ke-13 ini sedang difinalisasi, termasuk dengan Kementerian Keuangan.
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
“Nanti (kalau sudah final) kita umumkan,” tambahnya.
Selain bagi para PNS aktif, THR juga akan diberikan bagi para pensiunan. Berbeda dengan bagi PNS aktif yang hitungan THR didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan, THR bagi pensiunan didasarkan pada besaran yang diterima setiap bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan payung hukum untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ini. “Tunggu saja sampai PP-nya (Peraturan Pemerintah, Red.) keluar,” kata Askolani singkat, kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (10/4).