news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

THR Tak Dibayar Perusahaan, Segera Lapor ke Posko Satgas THR

28 Mei 2018 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover video THR (Foto: Cornelius Bintang/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Cover video THR (Foto: Cornelius Bintang/kumparan )
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitas para pekerja yang tidak mendapatkan THR. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkapkan pihaknya telah membangun posko pengaduan yang dinamakan Posko Satgas THR.
ADVERTISEMENT
Hanif menjelaskan Posko Satgas THR dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini (28 Mei 2018) hingga 22 Juni 2018.
Hanif Dhakiri, Menaker (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hanif Dhakiri, Menaker (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” ucap Hanif saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (28/5).
Dijelaskan Hanif, Posko Satgas THR merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja agar memastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai aturan. Fungsi lain dari Posko Satgas THR adalah menjadi tempat rujukan bagi perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
ADVERTISEMENT
“Saya minta Pemda, Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk menyiapkan Posko THR dalam rangka membantu fasilitasi pembayaran THR Tahun 2018," imbuhnya.
Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang langsung ke Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan dengan membawa identitas pribadi. Jika tak sempat datang, cukup menghubungi nomor 021-526 0488 atau Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email: [email protected].
“(Bawa) Identitas jelas, petugas menjadi lebih mudah mudah menemukan kontak personnya maupun pihak-pihak yang diperlukan untuk pendalaman dalam suatu kasus," katanya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mencatat pada tahun lalu pihaknya menerima 412 pengaduan THR dari total 3.028 pengaduan. Rinciannya adalah 2.802 pengaduan THR dan 226 pengaduan non-THR. Mekanisme pengaduan ada dua yakni datang langsung dan melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Sedangkan berdasarkan wilayah, pengaduan terbanyak berasal dari Pulau Jawa yakni 199 perusahaan. Disusul berturut-turut Pulau Sumatera 25 perusahaan, Kalimantan 14 perusahaan dan Sulawesi Tenggara, Maluku dan NTT masing-masing 1 perusahaan.