Tiket Penumpang LRT Jabodebek Akan Disubsidi

22 Mei 2017 13:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kereta LRT Palembang. (Foto: Dok. PT KAI)
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor: 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Perpres tersebut mengatur tentang skema pembiayaan proyek LRT Jabodebek.
ADVERTISEMENT
Selain soal skema pembiayaan, dalam Perpres tersebut juga diatur tentang kebijakan tarif LRT.
Ditegaskan dalam Perpres ini, untuk meningkatkan keterjangkauan tarif LRT di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), pemerintah memberikan subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation.
Sarana kereta LRT Palembang. (Foto: Dok. PT KAI)
Subsidi/bantuan untuk penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat pula diberikan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Mei 2017 itu seperti dikutip kumparan (kumparan.com) dari situs Setkab, Senin (22/5).
ADVERTISEMENT
Rute LRT Jabodebek dimulai dari jalur Cibubur-Cawang yang memiliki jarak 14,3 km. Nantinya, pembangunan akan dilanjutkan untuk rute Cawang-Dukuh Atas sepanjang 10,5 km, dan Cawang-Bekasi Timur 18,3 km.
Sedangkan untuk pembangunan di tahap kedua dari lintasan Dukuh Atas-Palmerah-Senayan 7,8 km, Cibubur-Bogor 25,0 km, dan Palmerah-Grogol 5,7 km.