Tiket Pesawat Mahal, Menhub Akan Telusuri Biaya Industri Penerbangan

9 Agustus 2019 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Denita Br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Denita Br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik harga tiket pesawat masih terus berlanjut. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan melakukan penelusuran biaya operasional industri penerbangan.
ADVERTISEMENT
Budi mengatakan, penelusuran struktur biaya industri penerbangan ini dilakukan agar pengeluaran maskapai bisa lebih efisien. Rencananya, penelusuran tersebut mulai dilakukan sore ini.
“Nanti kami akan lakukan penelusuran terhadap struktur cost industri penerbangan, jadi kalau ada struktur yang signifikan tentu bisa dicari solusinya,” katanya saat ditemui di Sari Pacific Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
Dia melanjutkan, ketimpangan biaya yang terjadi di tubuh maskapai bisa jadi berasal dari industri penerbangan secara umum. Untuk itu, pihaknya berupaya mencari akar permasalahan dari beban biaya tadi.
“Seyogyanya kita mencari akar ketimpangan ini. Nanti kita akan rapat jam 16.00 WIB di Kemenko Perekonomian,” katanya.
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
Sementara, menurutnya, tarif maskapai juga akan dipengaruhi dari biaya operasional maskapai. Di satu sisi, pihaknya juga harus memperhatikan maskapai dalam menetapkan harga tiket.
ADVERTISEMENT
Keseimbangan antara maskapai dan tarif tiket pesawat yang terjangkau diharapkan bisa terjadi pasca-penelusuran biaya industri penerbangan.
“Jadi biar mereka (maskapai) mampu juga beroperasi dan enggak asal ditetapkan begitu,” tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan evaluasi Kemenko Perekonomian, saat ini kontribusi biaya pembentuk harga tiket pesawat adalah avtur 30-31 persen, leasing 20-24 persen, sparepart maintenance 16-20 persen. Sementara itu, Sumber Daya Manusia (manajemen pengelolaan) 14-16 persen, pengelolaan bandara 0,6 persen dan passenger service charge 0,7-6 persen.