Tinggal 2 Pekan Lagi, Baru 7,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

19 Maret 2019 22:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2018 hingga hari ini baru mencapai 7,3 juta wajib pajak. Adapun jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahun ini mencapai 18,3 juta wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, laporan SPT yang diterima melalui elektronik (e-filing) dan manual mencapai 7,3 juta wajib pajak. Angka ini meningkat 15,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Ini mengalami kenaikan yang cukup pesat. Juga termasuk kenaikan yang cukup bagus untuk pelaporan SPT Orang Pribadi," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3).
Secara rinci, jumlah pelapor SPT Orang Pribadi tercatat sebanyak 7,1 juta wajib pajak. Sedangkan untuk laporan SPT Badan sebanyak 203.159 wajib pajak.
Menurut Sri Mulyani, pelaporan SPT melalui e-filing meningkat pesat pada tahun ini yakni naik 38,6 persen. Adapun jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filing mencapai 94,7 persen.
Untuk SPT Orang Pribadi, saat ini tercatat hanya 374.000 wajib pajak yang melaporkan secara manual. Artinya terjadi penurunan 70 persen pelaporan secara manual oleh orang pribadi.
ADVERTISEMENT
"Tren masyarakat kini semakin digital dan saya senang akan hal itu," katanya.
Adapun batas waktu yang ditetapkan Kemenkeu untuk melakukan pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2019, lalu untuk wajib pajak badan usaha hingga 30 April 2019. Kemenkeu pun akan terus mendorong wajib pajak memenuhi tanggung jawabnya untuk melakukan pelaporan SPT.
"Kami akan terus-menerus lakukan promosi dan memberikan informasi bahwa sekarang lakukan pelaporan melalui e-filling dan pembayaran melalui e-billing itu lebih mudah. Kita juga imbau masyarakat bayar pajak lebih awal karena lebih nyaman, tidak menunggu hingga hari akhir bahkan jam akhir," kata Sri Mulyani.