Tiru Singapura, RI Turunkan Pajak Belanja Bagi Turis Asing

16 Agustus 2018 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerai Clarks di Grand Indonesia (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerai Clarks di Grand Indonesia (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) refund bagi turis yang berbelanja di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
VAT refund untuk turis adalah pemotongan pajak sebesar 10 persen yang sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp 5 juta.
Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, pemerintah menginginkan batasan pengembalian PPN bagi turis yang berbelanja di dalam negeri akan diturunkan menjadi minimal Rp 1 juta dalam sekali transaksi. Menurutnya hal ini dilakukan mencontoh Singapura.
Ilustrasi turis asing di Bali (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi turis asing di Bali (Foto: Thinkstock)
"Jadi kita sudah berlaku VAT refund itu 10 persen kembalikan, namun 1 bon itu Rp 5 juta. Padahal negara pesaing itu setara dengan Rp 1 juta, contoh di Singapura itu SGD 100 sudah boleh. Kami inginkan atau industri mengusulkan," ujar Arief di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/8).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, saat ini aturan tersebut sudah ada di pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sedang dikaji lebih lanjut.
"Sama Kemenkeu terakhir, kami terus dengan Kemenkeu. Yang mungkin dilakukan adalah Perppu," jelasnya.
Penurunan minimum transaksi pengembalian PPN ini akan mendorong turis untuk berbelanja di Indonesia. Sebab, turis nantinya akan mendapat pengembalian pajak dari tansaksi yang dilakukan.
"Apalagi Indonesia akan jadi tuan rumah rapat tahunan World Bank dan International Moneter Fund 2018 Oktober nanti," tambahnya.