TKN: Jokowi-Ma'ruf Amin Siap Buka Laporan SPT ke Publik

25 Februari 2019 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TKN: Jokowi-Ma'ruf Amin Siap Buka Laporan SPT ke Publik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tim Kampanye Nasional (TKN) asangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin siap membuka laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ke publik. Ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak sebelumnya juga meminta kedua pasangan capres dan cawapres untuk membuka laporan SPT mereka ke publik, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa capres dan cawapres taat membayar pajak dan tidak melakukan penggelapan pajak.
Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan, mengatakan bahwa Jokowi dan Ma'ruf Amin siap membuka SPT mereka ke publik sebagai wujud keteladanan paslon nomor 01 yang telah membayar pajak.
"Kita sangat siap apabila diminta publik untuk membuka ke publik laporan SPT-nya. Pak Jokowi selama ini sebagai presiden selalu menunjukkan keteladanannya untuk membayar pajak dan melaporkan kekayaannya. Demikian juga dengan Pak Kyai Ma’ruf Amin juga siap jika memang diminta untuk menyampaikan laporan SPT tahunan," ujar Ace kepada kumparan, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut. Anggota Dewan Pakar BPN Drajad Wibowo pun belum menjawab panggilan maupun pesan singkat kumparan.
Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menjelaskan, informasi mengenai SPT dan profil kepatuhan wajib pajak merupakan informasi yang bersifat provasi dan kerahasiaannya dilindungi oleh undang-undang.
Menurut Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak dilarang untuk memberitahukan kepada pihak lain segala yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.
Hal yang dirahasiakan tersebut mencakup SPT, laporan keuangan, informasi yang diberikan oleh wajib pajak, data pemeriksaan pajak, dokumen dan/atau data yang bersifat rahasia milik wajib pajak maupun yang berasal dari pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Namun kerahasiaan tersebut gugur jika terdapat izin tertulis dari Menteri Keuangan dalam hal dibutuhkannya informasi tersebut untuk kepentingan negara atau pemeriksaan di pengadilan pidana atau perdata atas permintaan hakim.
Kerahasiaan tersebut menutup celah bagi publik untuk bisa menilai ketaatan paslon yang juga berstatus sebagai wajib pajak. Satu-satunya cara yang dimungkinkan adalah hanya melalui pengungkapan secara sukarela dari paslon yang bersangkutan.
"Iya, hanya kesukarelaan saja. Tetap tidak boleh dibocorkan siapapun. Jadi kalaupun diungkap itu harus datang dari si kandidat," katanya kepada kumparan.