Transaksi Pakai ATM Berlogo GPN Bebas Biaya Tambahan

25 April 2018 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penerbitan kartu Mandiri Debit berlogo nasional (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penerbitan kartu Mandiri Debit berlogo nasional (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika para pedagang (merchant) masih mengenakan biaya tambahan pada saat transaksi menggunakan kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
ADVERTISEMENT
Melalui GPN, bank sentral menggabungkan beragam kanal sistem pembayaran yang ada di bank menjadi satu dan saling terhubung. Dalam GPN juga diatur mengenai tarif transaksi dengan kartu debit menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) alias mesin gesek.
Dengan adanya GPN, jika bertransaksi menggunakan kartu debit atau penerbit EDC maka diterapkan tarif off us (beda bank) sebesar 0,15%, jauh lebih kecil dari sebelumnya bisa hingga 3%. Adapun Merchant Discount Rate (MDR) ini dibebankan kepada merchant atau pedagang pada setiap transaksi kartu debit menggunakan EDC.
"Enggak boleh lagi kenakan biaya tambahan. Kalau dulu itu macem-macem ya bisa 1-3% MDR, sekarang dengan logo GPN hanya 0,15%. Kalau masih ada yang nakal juga bisa laporkan ke kami," ujar Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI Pungky P Wibowo di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (25/4).
ADVERTISEMENT
Pelaporan tersebut bisa langsung melalui call center BI di 131. Pungky menuturkan, pihaknya juga tak sungkan untuk menindak tegas merchant nakal tersebut. Namun demikian, pihaknya tak menjelaskan secara detail sanksi apa saja yang dimaksud.
"Kami lakukan penerbitan pasti, kami monitor, laporkan ke kami. Kami akan memonitor dan berikan sanksi, ke BI di 131," jelasnya.
Penerbitan kartu Mandiri Debit berlogo nasional (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penerbitan kartu Mandiri Debit berlogo nasional (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, meski MDR merchat berkurang, namun volume transaksi penjualannya pasti bertambah. Sehingga dia meyakini, merchant akan lebih untung dengan adanya GPN.
"Jadi secara bisnis dia dipotong 0,15%, tapi kan secara volume pasti naik. Kalau MDR itu potongannya kecil, enggak seberapa dibanding revenue dia," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Anggoro juga sebelumnya menyebutkan, untuk merchant yang masih nakal juga akan diberikan sanksi oleh ASPI. Sanksi yang dijatuhkan antara lain berupa teguran, atau jika perlu pihaknya bakal menarik mesin EDC di merchant tersebut.
"Harusnya sanksi ditegur, tapi kalau masih nakal kami tarik. Karena kalau tidak begitu, diam-diam dilakukan lagi," tegasnya.
Direktur Utama Artajasa Bayu Hanantasena juga menuturkan, jika merchant masih melakukan biaya tambahan, maka bisa berakibat ditinggal konsumen.
"Kalau masih ada merchant yang kasih tambahan biaya ke konsumen, enggak laku. Karena kan konsumen punya pilihan yang lebih murah pasti," kata dia.
Kebijakan mengenai GPN tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut disusun untuk memastikan tercapainya sasaran GPN yaitu menciptakan ekosistem interkoneksi (saling terhubung), interoperabel (saling dapat beroperasi) dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik yang aman, efisien, andal, dan lancar.
Hal ini juga untuk mendukung program pemerintah seperti bantuan sosial nontunai, strategi nasional keuangan inklusif, elektronifikasi jalan tol dan Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) yang ditujukan untuk efisiensi perekonomian nasional.