Turun Langsung ke Laut, Susi Hentikan 7 Kapal Berbendera Tiongkok

19 April 2019 19:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bermain Paddle di Pantai Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (2/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bermain Paddle di Pantai Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (2/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada 15-16 April 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi yang didukung oleh armada TNI Angkatan Laut KRI Usman Harun, Susi Pudjiastuti berhasil mendeteksi keberadaan 7 kapal perikanan asing berbendera Tiongkok yang sedang melintas di Laut Natuna Utara.
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Agus menambahkan, setelah berhasil dideteksi melalaui radar, KRI Usman Harun melakukan pengejaran terhadap ketujuh kapal tersebut. Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap 7 kapal atas nama Zhong Tai.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga kapal tersebut dalam pelayaran dari Tiongkok menuju Mozambiq serta seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka serta tidak ditemukan adanya hasil tangkapan. Sehingga, dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia," jelas Agus dalam keterangannya, Jumat (19/4).
Menteri KKP Susi Pudjiastuti Hentikan 7 Kapal Berbendera Tiongkok. Foto: Dokumentasi: KKP
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.
ADVERTISEMENT
Apabila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka, maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Namun sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan apabila ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan. Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).