Uang Berstempel #2019GantiPresiden Beredar Viral, BI Akan Musnahkan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Terlepas dari hal itu, Bank Indonesia (BI) mengkategorikan uang tersebut sebagai tak layak edar. Karenanya uang tersebut akan dimusnahkan.
"Sesuai info sudah beredar uang dengan stempel #2019GantiPresiden dan 'Prabowo: Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil'. Untuk dipahami bahwa BI mengklasifikasikan uang seperti itu adalah uang yang tidak layak edar, artinya uang berstempel itu apabila disetorkan ke BI akan dimusnahkan sesuai dengan clean money policy BI," kata Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara, Buwono Budi Santoso di Manado, yang dihubungi Antara Jumat (22/6).
Mengacu pada panduan soal uang tidak layak edar dari Bank Indonesia, yang masuk kategori tersebut adalah uang lusuh atau uang cacat, uang rusak, serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredarannya.
ADVERTISEMENT
Uang yang lusuh, cacat, atau rusak mendapatkan penggantian yang sama dari Bank Indonesia sejauh uang tersebut masih dapat dikenali keasliannya.
Demikian juga dengan uang yang dicabut dan ditarik peredarannya, akan mendapatkan penggantian dengan nominal yang sama. Namun syaratnya, penukaran dilakukan selambat-lambatnya 10 tahun sejak tanggal pencabutan/penarikan peredaran uang tersebut.
Buwono menjelaskan, uang yang diberi cap secara otomatis tidak bisa digunakan untuk transaksi atau dengan kata lain tidak layak edar. "BI tidak pernah mengeluarkan uang rupiah yang berstempel #2019GantiPresiden dan Prabowo Subianto," tambah Buwono.
Sejauh ini, Bank Indonesia perwakilan Manado juga belum menemukan peredaran uang tersebut di wilayah Sulawesi Utara.