UMP DKI 2019 Naik 8,03 Persen Jadi Rp 3,9 Juta

1 November 2018 14:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah umumkan UMP DKI Jakarta 2019 di Balairung, Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/11). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah umumkan UMP DKI Jakarta 2019 di Balairung, Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/11). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 naik sebesar 8,03 persen menjadi Rp 3.940.973,06. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dimana perhitungan UMP adalah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
ADVERTISEMENT
"UMP DKI Jakarta 2019 sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973,06," ungkap Plh Gubernur DKI Jakarta Saefullah di Gedung Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11).
Ketetapan nilai ini jelas tidak sesuai dengan keinginan serikat pekerja atau buruh yang menginginkan kenaikan sebesar 16 persen atau sekitar Rp 4.373.820,02. Namun Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah program yang dapat menekan pengeluaran buruh. Misalnya program kartu pekerja yang meringankan pengeluaran buruh dalam hal transportasi dan kebutuhan pokok, KJP untuk anak pekerja serta DP 0 persen untuk perumahan.
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
Menurut Saefullah, cara ini akan meringankan biaya buruh yang bekerja di DKI Jakarta dan atau yang bertempat tinggal di DKI. Apalagi sekitar 35 persen dari 60 nilai KHL adalah biaya untuk transportasi dan sewa rumah.
ADVERTISEMENT
"Kartu pekerja akan kita gratiskan kalau yang bersangkutan naik TransJakarta di 13 koridor sekaligus sebagai member Jakgrosir. Kemudian program penyediaan pangan dengan biaya murah serta bantuan operasional pendidikan atau KJP plus bagi putra-putrinya," paparnya.
Ketetapan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2019 mendatang. Dia menilai ini adalah keputusan final yang menguntungkan baik bagi buruh maupun pengusaha.
"Teman-teman pekerja akan difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta berupa kartu pekerja. Nanti pada waktunya dengan tmbahan manfaat," jelasnya.