UMP Naik 8,51 Persen di 2020, Berikut Fakta-faktanya

20 Oktober 2019 8:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mantap menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen tahun depan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Bernomor dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 kepada gubernur se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran yang dirilis pada 15 Oktober 2019 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan persentase angka kenaikan UMP tahun 2020. Berdasarkan pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP dan UMK tahun 2020 menggunakan formula perhitungan upah minimum tahun berjalan, ditambah inflasi periode September dan pertumbuhan PDB yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.
Kenaikan ini menuai pro kontra. Dari sisi pemerintah, merasa besaran kenaikan sudah ideal. Sementara dari kalangan pengusaha, angka ini terlalu besar. Di sisi lain, buruh justru meminta naik 15 persen.
Berikut kumparan rangkum tentang fakta-fakta kenaikan UMP 2020, Minggu (20/10):
ADVERTISEMENT
1. Pemerintah Klaim Kenaikan 8,51 Persen Win-win Solution
Beberapa ekonom menilai, kenaikan UMP 2020 tersebut bisa menurunkan daya saing Indonesia. Hal ini karena sejumlah industri saat ini tengah mengalami tekanan, seperti tekstil hingga besi dan baja.
Hanif Dhakiri mengatakan, keputusan 8,51 persen tersebut telah memperhitungkan angka inflasi nasional maupun pertumbuhan ekonomi di tahun ini. Sehingga menurutnya, pengusaha seharusnya sudah bisa melakukan antisipasi dari jauh hari mengenai kenaikan UMP ini.
"Ini kan istilahnya sudah win-win solution. Kalau bicara ngeluh semua orang pasti ngeluh, Tanya orang Indonesia yang enggak ngeluh siapa, makanya this is the best we can do, makanya semua pihak harus terima," ujar Hanif saat berbincang dengan media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
2. Buruh Ingin UMP Naik 15 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum hasil hitungan pemerintah sebesar 8,51 persen. Bagi buruh, perhitungan UMP yang menggunakan skema inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan kurang obyektif.
Presiden KSPI, Said Iqbal, pun meminta pemerintah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.
Presiden KSPI Said Iqbal saat unjuk rasa serikat buruh di Gedung DPR RI, Rabu (2/10). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Said menjelaskan bahwa buruh masih percaya bahwa perhitungan UMP yang obyektif adalah lewat survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.
ADVERTISEMENT
Menurut Said Iqbal, jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10 persen sampai 15 persen.
3. Pengusaha Keberatan UMP Naik 8,51 Persen
Besaran UMP 2020 ini ternyata cukup banyak dikeluhkan oleh para pengusaha. Bahkan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia, Shinta Kamdani, meramalkan akan ada sejumlah industri yang mengajukan penangguhan. Hal ini lantaran mereka tak mampu memenuhi aturan terkait UMP tadi.
“Cuma memang kami sampaikan ada perusahaan-perusahaan yang mungkin tidak bisa mengikuti aturan itu, jadi ya mungkin mereka akan meminta penangguhan,” katanya saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (18/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kenaikan UMP ini memang cukup sulit dipenuhi kalangan industri. Mengingat kondisi perekonomian global yang sedang melambat ditambah perang dagang yang terjadi. Karena itu, Shinta meragukan kapabilitas semua perusahaan menerapkan kebijakan pengupahan ini, terlebih permintaan para buruh yang meminta kenaikan UMP 10 persen sampai 15 persen.
ADVERTISEMENT
4. Gubenur Wajib Umumkan UMP pada 1 November 2019
Hanif Dhakiri meminta gubernur di seluruh Indonesia mengumumkan kenaikan UMP 2020 pada 1 November 2019. Saat ini masing-masing pemerintah provinsi diminta untuk segera menghitung besaran kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Hanif itu.
Hanif Dhakiri. Foto: ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto
Masih berdasar surat edaran itu, gubernur memiliki opsi untuk tidak menetapkan UMK bagi kabupaten/kota tertentu yang mampu membayar upah minimum yang lebih tinggi dari UMP.
5. Jika Tak Naikkan Upah, Pengusaha Terancam Pidana hingga 4 Tahun
Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan harus menaati keputusan pemerintah tersebut. Pengusaha pun terancam sanksi jika melanggar ketentuan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Enggak bisa seenaknya, ada sanksi. Ini kan sesuai UU. Sanksi mulai dari administratif sampai sanksi pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Kepatuhan pelaksanaan upah minimum terhadap sanksi pidana diatur dalam Pasal 90 jo Pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan yang tak menaati kenaikan UMP akan dikenakan sanksi administratif maksimal Rp 400 juta atau pun sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun.
"Semua perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan ketentuan UMP dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” tulis aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
6. Jika Tak Sanggup, Pengusaha Bisa Ajukan Penangguhan
Namun demikian, jika kondisi perusahaan tak memungkinkan untuk melaksanakan kenaikan UMP 2020 sesuai aturan pemerintah, pengusaha dapat mengajukan penangguhan. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 231 Tahun 2003 Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Cara penangguhan yaitu pengusaha mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. Ini dilakukan paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Adapun permohonan tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh yang tercatat. Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa untuk dapat mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP, pengusaha harus mencapai kesepakatan dengan pihak buruh/pekerja terkait penangguhan upah minimum.
Surat edaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Foto: Dok. Istimewa
Surat edaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Foto: Dok. Istimewa
Surat edaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Foto: Dok. Istimewa
Surat edaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT