Umrah Digital Meresahkan Biro Travel, DPR Akan Panggil Rudiantara

18 Juli 2019 19:21 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengembangkan startup umrah digital enterprise dengan melibatkan dua unicorn yaitu Tokopedia dan Traveloka. Pengembangan tersebut merupakan salah satu bagian dari kolaborasi digital Indonesia-Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Namun rencana ini disebut-sebut mendapat pertentangan dari biro travel umrah. Untuk itu, Komisi I DPR bakal segera memanggil Menkominfo Rudiantara, Senin (22/7), pekan depan.
"Komisi I menjadwalkan Senin (22/7) pekan depan akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika untuk klarifikasi kegiatan yang memfasilitasi penyelenggaraan perjalanan umrah terhadap dua unicorn," ungkap Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP Arwani Thomafi dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (18/7).
Arwani menyatakan, pada prinsipnya setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah harus merujuk pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di pasal 86 ayat (2) UU No 8 Tahun 2019 disebutkan penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
ADVERTISEMENT
“Rencana fasilitasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam penyelenggaraan ibadah umrah terhadap dua unicorn di Indonesia yakni Traveloka dan Tokopedia menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Menkominfo Rudiantara (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menurut Arwani, meskipun nantinya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh dua unicorn tersebut dilakukan melalui skema Goverment to Goverment (G to G), hal tersebut tetap bertentangan dengan undang-undang. Sebab di Pasal 86 ayat (4) UU No 8 Tahun 2019 dijelaskan pemerintah dapat menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah bila terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
“Pertanyaannya, apakah saat ini dalam kondisi darurat?” ujarnya.
Menurut Arwani, para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) saat ini menjadi resah dengan adanya fasilitasi bisnis terhadap Traveloka dan Tokopedia dalam penyelenggaraan ibadah umrah tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, selama ini tahapan yang dilakukan PPIU berliku dan melalui proses yang tidak mudah.
“Jangan sampai keberadaan dua unicorn dalam bisnis perjalanan umrah ini justru melahirkan disharmoni bagi pelaku penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” ujarnya.
Andai kata rencana ini karena dampak kekacauan dari penyelenggaraan ibadah umrah yang bisa dilihat dari beberapa kasus, Arwani menyarankan seharusnya pemerintah menyiapkan regulasinya terlebih dahulu. Pemerintah juga diminta melibatkan biro-biro travel umrah untuk membahas hal ini.
"Jangan sampai fasilitasi pemerintah justru menimbulkan sikap tidak adil yang dirasakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah," tandasnya.