Uni Emirates hingga Swiss Tak Lagi Jadi Negara Suaka Pajak

12 Oktober 2019 9:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rumah di Swiss Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rumah di Swiss Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Para menteri keuangan Uni Eropa sepakat untuk menghapus beberapa negara yang selama ini menjadi negara suaka pajak (tax haven), seperti Uni Emirat Arab, Swiss, dan Mauritius.
ADVERTISEMENT
Dilansir Reuters, Sabtu (12/10), langkah tersebut dinilai sebagai ‘bersih-bersih’ dari aktivitas pengemplang pajak. Para menteri keuangan Uni Eropa yang terdiri dari 28 negara itu mengungkapkan, telah terjadi penghindaran pajak yang lebih luas, baik oleh perusahaan maupun wajib pajak tajir ke negara-negara suaka pajak.
Tak hanya itu, ketiga negara suaka yang dicabut itu karena selama ini menghadapi reputasi buruk dan mendapat pengawasan yang ketat dari Uni Eropa.
Para menteri keuangan di Uni Eropa menilai, Uni Emirat gagal bekerja sama dengan mereka mengenai masalah pajak. Selain itu, adanya aturan baru yang diterbitkan Uni Emirat terkait struktur offshore, yang merilis daftar praktik pajak perusahaan. Padahal, negara ini sebelumnya tidak memungut pajak perusahaan.
Uni Arab Emirates (UAE) ketika menjalani drawing awal di Asian Games 2018. Foto: GIUSEPPE CACACE / AFP
Sementara untuk Swiss, negara ini dihapus dari daftar suaka pajak karena memiliki komitmen untuk mengubah aturan pajak dengan standar yang diterapkan Uni Eropa.
ADVERTISEMENT
Meski telah dihapus dari daftar suaka pajak, Uni Emirat dan Swiss dinilai akan tetap menawarkan ‘manisan’ untuk perusahaan maupun wajib pajak kaya pengemplang pajak.
“Uni Eropa telah melebur dua negara bebas pajak paling berbahaya di dunia. Meskipun ada reformasi baru-baru ini, kedua negara akan terus menawarkan manisan untuk perusahaan dan orang kaya pengemplang pajak,” kata Chiara Putaturo dari Oxfam, organisasi untuk mengurangi kemiskinan di dunia.
Namun demikian, Uni Eropa masih mempertahankan sekitar 30 negara lainnya yang masuk dalam daftar negara suaka pajak, antara lain Belize, Fiji, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Vanuatu dan tiga wilayah AS di Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin AS.