Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 53.781 per Hari di Februari 2019

15 Maret 2019 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh tani menggotong padi Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
zoom-in-whitePerbesar
Buruh tani menggotong padi Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, upah nominal harian buruh tani nasional pada Februari 2019 naik sebesar 0,33 persen dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu dari Rp 53.604 menjadi Rp 53.781 per hari.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, upah riil buruh tani nasional di Februari 2019 naik sebesar 0,62 persen dibandingkan Januari 2019, yaitu dari Rp 38.384 menjadi Rp 38.622 per hari.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerja yang telah dilakukan. Sementara upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja.
"Perkembangan ini menunjukkan perbaikan daya beli dari pendapatan buruh tani. Upah riil naik lebih tinggi karena pada Februari terjadi deflasi di pedesaan," ujar Kepala BPS Suhariyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (15/3).
Selain itu, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Februari 2019 naik 0,21 persen dibanding upah Januari 2019, yaitu dari Rp 88.442 menjadi Rp 88.628 per hari. Upah riil Februari 2019 dibanding Januari 2019 naik sebesar 0,29 persen, yaitu dari Rp 65.113 menjadi Rp 65.302 per hari.
ADVERTISEMENT
BPS juga melaporkan rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita Februari 2019 dibanding Januari 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,39 persen, yaitu dari Rp 27.404 menjadi Rp 27.511 per kepala dan upah riil Februari 2019 dibanding Januari 2019 naik sebesar 0,47 persen, yaitu dari Rp 20.175 menjadi Rp 20.270 per kepala.
Rata-rata upah nominal buruh rumah tangga per Februari 2019 juga mengalami kenaikan sebesar 0,35 persen dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu dari Rp 404.949 menjadi Rp 406.366 per bulan. Upah riil Februari 2019 dibanding Januari 2019 naik sebesar 0,43 persen, yaitu dari Rp 298.129 menjadi Rp 299.415 per bulan.