Upah Minimum Kota Surabaya Tahun 2019 Nyaris Samai Jakarta

16 November 2018 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bank menyiapkan uang kertas rupiah untuk ATM dan kantor cabang di Jakarta. (Foto: AFP PHOTO / Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bank menyiapkan uang kertas rupiah untuk ATM dan kantor cabang di Jakarta. (Foto: AFP PHOTO / Bay Ismoyo)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jatim. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jatim Soekarwo dan mulai berlaku pada awal tahun 2019.
ADVERTISEMENT
UMK Jatim diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018. Sementara itu, Soekarwo juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/666/KPTS/013/2018.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai mengungkapkan, penetapan SK Gubernur Jatim tersebut telah mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Sebagai pertimbangannya juga melihat upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim," ujar Arif saat ditemui di kantornya, Jawa Timur, Jumat (16/11).
Pemprov Jatim juga turut memperhatikan rekomendasi masing-masing bupati/walikota serta Dewan Pengupahan Provinsi Jatim yang terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja. Para stakeholder ini tentunya juga memperhatikan serta pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, 16 kabupaten/kota masuk dalam area ring I yang ditetapkan naik sesuai formula pusat sebesar 8,03 persen. Sedang 22 kabupaten/kota lainnya ditetapkan di atas 8,03 persen.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
“Untuk penetapan ini lewat diskresi Pak Gubernur agar tidak terjadi disparitas terlalu tinggi antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain,” terangnya.
Sementara itu, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Kota Surabaya tetap menempati urutan pertama yakni Rp 3.871.052,61. UMK Surabaya hanya terpaut Rp 69.920,45 dari Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3.940.973,06. Sementara UMP Jatim hanya Rp 1.630.059,05.
Posisi selanjutnya diikuti empat daerah di kawasan ring 1. Antara lain Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, serta Kabupaten Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk nilai UMK terendah terdapat sembilan kabupaten yang memiliki besaran sama, yaitu Rp 1,763 juta masing-masing Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, serta Magetan.
Berikut nilai UMK dan UMSK di Jatim 2019:
1. Kota Surabaya Rp 3.871.052,61
2. Kabupaten Gresik Rp 3.867.874,40
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.696,20
4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.861.518,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.851.983,38
6. Kabupaten Malang Rp 2.781.564,24
7. Kota Malang Rp 2.668.420,18
8. Kota Batu Rp 2.575.616,61
9. Kabupaten Jombang Rp 2.445.945,88
10. Kabupaten Tuban Rp 2.333.641,85
11. Kota Pasuruan Rp 2.575.616,61
12. Kabupaten Probolinggo Rp2.306.944,93
13. Kabupaten Jember Rp 2.170.917,80
14. Kota Mojokerto Rp 2.263.665,07
15. Kota Probolinggo Rp 2.137.864,48
ADVERTISEMENT
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.132.779,35
17. Kabupaten Lamongan Rp 2.233.641,85
18. Kota Kediri Rp 1.899.294,78
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.858.613,77
20. Kabupaten Kediri Rp 1.850.986,07
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.826.831,72
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.805.219,94
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.801.406,09
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.801.406,09
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.801.406,09
26. Kabupaten Blitar Rp 1.801.406,09
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.801.406,09
28. Kota Madiun Rp 1.801.406,09
29. Kota Blitar Rp 1.801.406,09
30. Kabupaten Sampang Rp 1.763.267,65
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.763.267,65
32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.763.267,65
33. Kabupaten Madiun Rp 1.763.267,65
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.763.267,65
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.763.267,65
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.763.267,65
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.763.267,65
ADVERTISEMENT
38. Kabupaten Magetan Rp 1.763.267,65