Upaya Pemerintah Naikkan Harga Karet: Campur Aspal dan Batasi Ekspor

14 April 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menderes getah karet Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menderes getah karet Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah berupaya untuk mendongkrak harga karet yang anjlok sejak 2011. Sejumlah usaha dilakukan, mulai dari mencampur aspal dengan karet hingga membatasi volume ekspor.
ADVERTISEMENT
Pada Desember 2017 lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan komitmennya untuk menyerap 60 ribu ton karet alam produksi petani. Karet tersebut digunakan sebagai bahan campuran aspal untuk pengerasan lapisan jalan.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, aspal karet dinilai lebih tahan retak dan air. Meski demikian, harga per volume campuran aspal karet itu lebih mahal sekitar 10-15 persen.
Selain itu, pemerintah juga berupaya mengurangi volume ekspor karet sebanyak 98.160 ton. Kebijakan ini telah diberlakukan mulai 1 April 2019.
Pekerja menggunakan mesin sedang mengaspal jalan. Foto: Shutter Stock
Adapun jumlah batasan ekspor karet ini ditentukan berdasarkan keputusan International Tripartite Rubber Council (ITRC). Tak hanya Indonesia, Malaysia dan Thailand juga sepakat untuk ikut mengurangi jumlah ekspor karet.
Meski perlahan, para petani karet mulai merasakan dampak dari kebijakan pemerintah tersebut. Salah satunya Kepala Desa Bahdamar, Kecamatan Dolok Merangir Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Mislan Purba.
ADVERTISEMENT
Ia menyampaikan, saat ini harga karet alam mulai terkerek naik. Di tingkat pabrik misalnya, harga naik sebesar Rp 300 per kilogram (kg) menjadi Rp 19.700 per kg dari sebelumnya hanya berkisar Rp 19.400 per kg.
"Harga ini mulai berlaku per 12 April sampai dengan 15 April 2019," katanya saat dihubungi kumparan.
Kebun Karet Foto: ANTARA/E Permana
Sementara itu, di tingkat petani sebelum ada kebijakan tersebut, harga karet alam Rp 6.500 per kg.
"Sekarang harga karet alam di petani itu mencapai Rp 7.500 hingga Rp 8.000 per kg. Kalau harga karet di pabrik naik, di tingkat petani juga pasti naik," katanya.
Kebijakan pembatasan ekspor ini tertuang dalam perjanjian Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) oleh ITRC yang ditandatangani oleh tiga negara, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
ADVERTISEMENT
Ketiga negara ini sepakat untuk mengurangi jumlah ekspor karet sebesar 240 ribu ton karena harga karet anjlok. Malaysia tercatat menahan ekspornya sebesar 15.600 ton dan Thailand sebesar 126.240 ton.