Urus Izin Investasi Pertanian di Kementan Cukup Upload Dokumen

17 Oktober 2018 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Forum Diskusi Wartawan Pertanian tentang Investasi Pertanian di Gedung Kementan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
 (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Forum Diskusi Wartawan Pertanian tentang Investasi Pertanian di Gedung Kementan, Jakarta, Rabu (17/10/2018). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian kini tengah menggalakkan Online Single Submission (OSS) sebagai upaya mempermudah izin investasi dalam bidang pertanian.
ADVERTISEMENT
Kapus Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Kementan Erizal Jamal mengatakan upaya itu bakal diterapkan dengan penyederhanaan dalam pengurusan perizinan yang dibutuhkan sebagai syarat awal untuk memulai investasi.
“Perizinan itu perlu dibenahi di mana sebelumnya pengusaha harus datang membawa berkas, kini hanya perlu upload berkas perizinannya. Ini juga mengurangi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Erizal dalam Forum Diskusi Wartawan Pertanian di Gedung Kementan, Kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu (17/10).
Erizal menambahkan, manfaat OSS itu juga akan mempermudah investor dalam memonitor rekam jejak pelaku usaha.
“Jadi pelaku usaha hanya perlu upload perizinan, dan prosesnya akan berlangsung secara elektronik, lebih cepat prosesnya, ada kepastian karena bisa memonitor terakhir proses perizinan tahapannya sudah sejauh mana,” terangnya.
Forum Diskusi Wartawan Pertanian tentang Investasi Pertanian di Gedung Kementan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
 (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Forum Diskusi Wartawan Pertanian tentang Investasi Pertanian di Gedung Kementan, Jakarta, Rabu (17/10/2018). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
Tak hanya itu, kemudahan OSS juga Ia klaim bisa menjadikan proses perizinan lebih pasti karena jelas tenggat waktunya serta bisa memangkas biaya.
ADVERTISEMENT
“Dengan OSS ada perbedaan mendasar ketika mendaftar mendapatkan izin cukup memasukkan NIK, otomatisasi akan di link kan dengan berbagai hal tak perlu mencantumkan NPWP dan admin yang terkait lainnya sudah makin sederhana,” katanya lagi.
Dengan kata lain, menurutnya hanya dengan memasukkan data ke OSS maka seluruh data akan tertaut dengan data nasional.
Meski begitu, penerapan OSS menurut Erizal masih perlu terus diperbaiki. Pasalnya, OSS kini masih belum sepenuhnya terintegrasi secara sistem dengan daerah-daerah.
“Sejauh ini kita sudah berkoordinasi dengan kementerian Lingkungan Hidup (LHK). Tapi OSS hanya terkoneksi antara pemerintahan pusat, dan untuk di daerah masih dalam pengerjaan,” tandas Erizal.