Usulan Dewan Persusuan Nasional Terkait Aturan Lindungi Peternak Sapi

19 Agustus 2018 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sapi Kurban. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
zoom-in-whitePerbesar
Sapi Kurban. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku ingin memberi jaminan kepada para peternak sapi perah dalam negeri dengan membentuk peraturan setingkat Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan I Ketut Diarmita saat dihubungi kumparan, Minggu (19/8).
ADVERTISEMENT
"Secepatnya kami akan buat Perpres yang turunannya akan ada Permentan yang khusus mengatur regulasi kemitraan terkait ekspor dan impor," katanya.
Perpres ini dibuat, lanjut Ketut, mempertimbangkan banyaknya Kementerian/Lembaga yang turut terlibat dalam kegiatan persususan dalam negeri. Misalnya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan masih banyak lagi.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana meminta agar pemerintah juga melibatkan stakeholder terkait untuk membahas draf Perpres ini nantinya. Beberapa kalangan tersebut di antaranya Dewan Persusuan Nasional, Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), dan juga Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).
Dompet Dhuafa Berdayakan Peternak Sapi di Halmahera Utara (Foto: Kelik/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dompet Dhuafa Berdayakan Peternak Sapi di Halmahera Utara (Foto: Kelik/kumparan)
Teguh juga memberikan beberapa rekomendasi draf Perpres Persusuan yang akan dibentuk nantinya. Pertama, dia menyampaikan, tujuan pengembangan peternakan sapi perah rakyat dan persusuan nasioanl harus jelas. Kemudian, Perpres tersebut nantinya juga harus memuat secara jelas tugas yang dijalankan oleh masing-masing instansi.
ADVERTISEMENT
"Itu harus jelas, misalnya Kemenperin mengatur terkait Industri Pengolah Susu (IPS) yang bermitra dengan peternak sapi perah lokal misalnya. Ya, mereka hanya akan mengatur tentang IPS saja," katanya.
Ketiga, Teguh menjelaskan, dalam Perpres ini juga harus memuat tentang kebijakan terkait perlindungan peternak rakyat yang mencakup kebijakan permodalan, program pendukung seperti gerakan susu segar untuk anak sekolah, dan juga kebijakan pengadaan pakan sapi.
"Banyak hal yang perlu dituangkan dalam Perpres ini nantinya dan itu akan bersifat mengikat, sehingga para peternak terjamin dan tidak perlu khawatir lagi," tutup Teguh.