Utang Subsidi Pemerintah ke Pertamina dan PLN Capai Rp 6,2 T di 2017

4 Oktober 2018 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi listrik (Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi listrik (Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa perhitungan subsidi tahun 2017. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan ada kekurangan pembayaran subsidi tahun 2017 kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I BPK, total kekurangan subsidi yang belum dibayar pemerintah kepada Pertamina dan PLN mencapai Rp 6,24 triliun. Rinciannya yakni Rp 5,87 triliun ke Pertamina dan ke PLN Rp 363 miliar.
Menurut audit BPK, total subsidi listrik yang harus dibayar pemerintah ke PLN pada 2017 sebesar Rp 45,738 triliun. Sedangkan yang sudah dibayar pemerintah Rp 43,375 triliun sehingga ada kurang bayar Rp 363 miliar.
Adapun untuk Pertamina, total subsidi jenis bahan bakar tertentu (JBT) yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp 9,161 triliun. Baru dibayar pemerintah sebesar Rp 8,297 triliun sehingga ada kekurangan pembayaran Rp 864 miliar.
Lalu subsidi LPG 3 kg yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp 43,763 triliun. Sementara yang telah dibayar Rp 38,749 triliun sehingga masih kurang Rp 5,014 triliun. Ditambah kekurangan subsidi Solar Rp 864 miliar, maka total kekurangan subsidi yang belum dibayar ke Pertamina jadi Rp 6,24 triliun.
Petugas sedang mengisi BBM untuk kendaraan mobil. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas sedang mengisi BBM untuk kendaraan mobil. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Dalam audit BPK juga disebutkan, PLN menanggung Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik untuk tarif golongan nonsubsidi tahun 2017 lebih tinggi dari tarif jualnya sebesar Rp 7,46 triliun.
ADVERTISEMENT
Menurut BPK, hal ini terjadi karena pemerintah tidak menjalankan aturan penyesuaian tarif listrik nonsubsidi.
"Pemerintah tidak melaksanakan ketentuan tentang tariff adjustment yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN beserta perubahannya," demikian bunyi laporan BPK.