Video: Tutorial Mengisi SPT Pajak Online
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Syarat yang dibutuhkan untuk mengisi SPT, baik secara manual maupun online, yaitu NPWP dan bukti pemotongan pajak dari perusahaan.
Wajib pajak bisa mengisi SPT secara online atau e-filing dengan membuka halaman https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar. Begini langkah-langkahnya disajikan kumparan (kumparan.com) dalam video berikut.