Video: Tutorial Mengisi SPT Pajak Online

24 Maret 2018 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu hingga 31 Maret 2018 bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Bisa melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat ataupun online melalui e-filing.
ADVERTISEMENT
Syarat yang dibutuhkan untuk mengisi SPT, baik secara manual maupun online, yaitu NPWP dan bukti pemotongan pajak dari perusahaan.
Wajib pajak bisa mengisi SPT secara online atau e-filing dengan membuka halaman https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar. Begini langkah-langkahnya disajikan kumparan (kumparan.com) dalam video berikut.