Waspadai 20 Perusahaan Investasi Tanpa Izin OJK, Berikut Daftarnya

30 Juli 2018 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan, mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
“Ke-20 identitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2018,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/7).
Kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi segera merespons informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.
Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
“Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,” jelas Tongam.
Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
ADVERTISEMENT
Konferensi pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto:  Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Berikut 20 perusahaan yang beroperasi tanpa izin:
1. PT Nusa Media Creative (NMC)
2. PT Graha Sahabat Indomedia/grahawarta.com/Klik Bonus/PT Sarana Indomedia Nusantara/https://indomedia.club/i - Club
3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id
4. www.netklikshare.com
5. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/https://forgewinner.com
6. PT Dxplor Duta Media/www.olivezaitun.com
7. PT Flavia Sejahtera Indonesia/http://flashin.co.id
8. PT Internasional Limau Kasturi
9. PT Ganesha Putra Indonesia
10. CV Trans Anugerah Mandiri/Bestwinner.id
11. Koperasi Indonesia Bersatu/Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara
12. ExoCoin/Exotic Team Indonesia
13. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/https://btcrush.io
14. Btc-rush.com
15. Cryptopia Indonesia
16. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/rcsbo.com
17. PT Danareksa Futures/www.pt-danareksa.com
18. PT Admis Investment Indonesia/http://www.admisinvestment.id
19. PT BPR Darwan Yogyakarta
20 PT Satu Anugerah Bersama
ADVERTISEMENT