news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wawancara Sekjen Kemenaker: TKA yang Melanggar Pasti Dideportasi!

4 Mei 2018 17:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto. (Foto: Facebook @KemnakerRI)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto. (Foto: Facebook @KemnakerRI)
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan diberondong banyak pertanyaan dan kritik terkait terbitnya Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Beleid tersebut dinilai memberikan kelonggaran persyaratan bagi warga asing yang ingin bekerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Padahal, jumlah pengangguran di Indonesia masih cukup banyak mencapai 7,04 juta orang hingga Agustus 2017. Masuknya investasi dan pembukaan lapangan kerjabaru, dikhawatirkan tidak akan dinikmati masyarakat.
kumparan (kumparan.com) mewawancarai Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto mengenai hal tersebut. Dia menegaskan Perpres 20 tahun 2018 hanya mempermudah prosedur perizinan, namun memperketat persyaratan. Berikut wawancara lengkapnya.
Publik menilai Perpres 20 Tahun 2018 memberi kemudahan TKA masuk ke Indonesia? Perpres 20 malah sistemnya lebih jelas, bagaimana TKA itu benar-benar terseleksi. Pemberi kerja akan memberikan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), katakan sudah disetujui dia mengajukan kepada instansi melalui kami, notifikasi itu sudah ada catatan, sertifikasi, kompetensi ijazah, kontrak kerja. Begitu imigrasi disetujui, tenaga asing di luar negeri itu diklarifikasi online. Artinya bisa dilihat sesuai atau tidak kompetensinya.
ADVERTISEMENT
Jadi Perpres 20 mempersempit ruang gerak TKA? Yang skill worker dan tidak nanti akan terpantau semua. Kami kan enggak bisa cek sejauh mana kemampuan dia, nah Perpres 20/2018 ini di luar negeri nanti dicek, diverifikasi dengan sistem online dan imigrasi. Jadi, yang dipermudah itu bukan syarat TKA ke Indonesia, yang dipermudah itu sistemnya melalui Single Online Submition yang terintegrasi seluruh kementrian dan lembaga.
Bagaimana aturan TKA wajib menguasai bahasa Indonesia yang di Perpres baru tidak ada? Mereka nanti tetap wajib pelatihan bahasa Indonesia, termasuk harus bisa transfer knowledge ke orang Indonesia.
Tanggapan Anda soal Ombudsman menemukan banyak TKA buruh kasar? Itukan dulu, karena Perpres 20/2018 belum terbit. Nanti ke depannya kami berharap yang unskill enggak ada. Yang sekarang ini masih ada perubahan status dari perubahan visit menjadi tenaga kerja, kan ini enggak bisa dicek sampai sejauh mana kompetensinya.
ADVERTISEMENT
Berarti memang ada TKA unskill? Ya (ada), tapi kami tidak pernah memberikan jabatan unskill, Depnaker tidak pernah memberikan jabatan unskill. Kalau di lapangan dia melakukan jabatan di luar itu maka dia melakukan penyalahgunaan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA). Kalau setelah IMTA dia ternyata bukan pekerja, visa bisnis atau visa kunjungan dia telah menyalahgunakan.
Makanya semua yang dapat informasi itu akan dicek dengan waktu tidak terlalu lama, pasti ketahuan yang berizin dan tidak pakai izin. Kami butuh dukungan semua pihak mana buktinya, kalau terbukti kami turunkan pengawas dan ditindak tegas.
Tindakan tegas langsung dideportasi? Kalau bekerja tidak sesuai jabatan dan kompetensi dikeluarkan, nanti tentunya imigrasi yang menentukan. Tanpa IMTA pasti dibalikin (deportasi).
ADVERTISEMENT
Bagaimana selama ini pengawasan TKA? DPR merekomendasikan dibentuk Satuan Tugas Pegawasan TKA dari Kemenaker, Imigrasi, Kepolisian, serta kementerian dan lembaga terkait. Ini sedang kami bentuk, harapannya semoga dalam waktu dekat.
Sebelumnya apakah tidak ada pengawasan? Sudah ada, tapi tenaga kerja pengawas kami kurang. Dibutuhkan 4.000 sekian, kami hanya ada 1.800 sekian dan itu tersebar di Indonesia. Makanya yang masih banyak kekurangan pengawasan. Dengan melalui mekanisme terintegrasi pengawasan TKA, diharapkan pemberi kerja itu memberikan pekerjaan sesuai prosedur yang berlaku.
Artinya pengawasan TKA akan diperketat? Tenaga kerja akan dicek melalui standard kompetensi sesuai yang diusulkan pemberi kerja. Nanti dicek di perwakilan negara RI tempat pengambilan visa. Itu by sistem, tidak ada ketemua orang, jadi nanti akan lebih fair.
ADVERTISEMENT
Alurnya nanti mengajukan ke Depnaker dengan mengisi jabatan segala macam, nanti Depnaker melalui sistem menyampaikan ke imigrasi dan kemudian ada notifikasi setelah seluruh kewajiban diselesaikan.
Selanjutnya imigrasi menyampaikan notifikasi ke tempat pengambilan visa di negara tersebut dan nanti akan dicocokan seluruh datanya sesuai atau tidak. Itu diatur dalam Perpres 20/2018, sebelumnya tidak ada.
Perpres 20/2018 harus ada aturan turunan berupa Permen. Kapan Permen terbit? Ini sedang kami digodok Permenya, paling lambat 3 bulan sudah jadi. Artinya nanti unit sektor seperti Depdiknas, ESDM itu memberikan jabatan jabatan yang boleh diisi TKA dengan standard kompetensi sesuai jabatan yang dibutuhkan.