news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Yang Perlu Kamu Ketahui tentang Gaji PNS

4 Februari 2019 8:27 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa hari yang lalu di jagat maya ramai tagar #YangGajiKamuSiapa. Hal ini berawal dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kepada salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kominfo.
ADVERTISEMENT
Untuk membahas lebih jauh, berikut kumparan rangkum mengenai gaji PNS.
Berasal dari APBN
PNS digaji negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk APBN, anggarannya disusun terlebih dulu oleh pemerintah dan disahkan atas persetujuan DPR.
Mengutip data APBN 2019, Senin (4/2), anggaran yang disiapkan untuk belanja gaji pegawai senilai Rp 215 triliun. Secara rinci, untuk kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNS aktif Rp 98 triliun dan untuk pensiunan PNS Rp 117 triliun.
Adapun APBN dananya bersumber dari penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, hingga utang. Seluruh uang tersebut masuk dalam kas negara dan dibelanjakan sesuai kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga, seperti belanja barang, belanja modal, ataupun gaji.
Besaran Gaji PNS
ADVERTISEMENT
Masing-masing PNS memiliki gaji sesuai dengan tingkatannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Tingkatan di PNS juga tergantung dari pendidikan terakhir yang ditempuh," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
Golongan terendah dalam PNS adalah I atau kelompok Juru, dengan pendidikan terkahir SD dan SMP. Sementara tertinggi adalah golongan IV atau Pembina Utama, setara dengan jabatan eselon I di kementerian/lembaga.
Gaji golongan I senilai Rp 1.486.500 hingga Rp 2.558.700 per bulan. Golongan II senilai Rp 1.926.000 hingga Rp 3.638.200 per bulan. Golongan III senilai Rp 2.456.700 hingga Rp 4.568.800 per bulan. Golongan IV senilai Rp 2.899.500 hingga Rp 5.620.300 per bulan.
ADVERTISEMENT
Gaji tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk dengan tunjangan untuk PNS, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Gaji PNS Naik 5 Persen Tahun Ini
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memastikan, tahun ini gaji pokok PNS akan naik 5 persen. Untuk payung hukumnya, yakni berupa PP, saat ini masih dalam proses penyusunan yang ditargetkan paling lambat selesai Maret 2019.
"Masih disusun. Insya Allah PP-nya bulan kedua atau ketiga tahun ini," kata Askolani.
Adapun kenaikan gaji PNS aktif sebesar 5 persen tersebut setara Rp 4-5 triliun yang sudah masuk dalam pos belanja untuk gaji pegawai di APBN 2019.