Yang Tak Pakai Biodiesel B20 Akan Dilaporkan ke Presiden Jokowi

30 Agustus 2018 20:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi bahan bakar bensin. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi bahan bakar bensin. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mewajibkan penggunaan Biodiesel B20 secara efektif mulai 1 September 2018, baik di sektor yang disubsidi (Public Service Obligation/PSO) maupun non-subsidi (non-PSO).
ADVERTISEMENT
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan setelah aturan ini diterapkan, tidak boleh ada pihak terkait yang menggunakan bahan bakar di bawah B20. Kalau masih ada yang 'nakal', dia akan melaporkannya pada Presiden Joko Widodo.
“Besok kita lauching untuk B20. Jadi besok tidak ada lagi B10. Kalau ada, laporkan ke saya, nanti saya lapor ke presiden,” kata Rida saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta (30/8).
Pemerintah memang akan memberikan sanksi bagi badan usaha yang tidak menyalurkan atau menggunakan B20. Kementerian ESDM menyatakan akan mendenda badan usaha yang bandel itu sebesar Rp 6.000 per liter.
Proses Penyaluran FAME hingga Jadi B20 Rida juga menjelaskan, proses minyak sawit atau FAME (Fatty Acid Methyl Eter) yang menjadi bahan dasar B20. Dia bilang FAME diproduksi oleh produsen kelapa sawit. Ada 19 perusahaan yang tercatat akan menyalurkan ke badan usaha.
Petugas sedang mengisi BBM untuk kendaraan mobil. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas sedang mengisi BBM untuk kendaraan mobil. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Badan usaha yang akan menyalurkan Biodiesel B20 untuk sektor nonsubsidi adalah PT Pertamina (Persero). Rida merinci, nantinya FAME akan disalurkan ke 6 kilang milik Pertamina. Setelah itu, baru akan disalurkan ke 8 Terminal BBM Pertamina.
ADVERTISEMENT
“Lalu di-blending ke facility, baru diangkut ke depo-depo kecil, nantinya baru ke SPBU (untuk disalurkan ke masyarakat),” lanjutnya.
Rida bilang, sampai saat ini ditetapkan hanya 6 kilang dan 8 TBBM atau 14 titik yang digunakan untuk memproduksi B20. Sebelumnya, Pertamina meminta ada 52 titik yang akan menyalurkan B20 nonsubsidi. Tapi rencana ini diprotes oleh produsen FAME karena terlalu banyak dan lokasinya jauh serta terlalu kecil kapasitasnya.
“Itu memudahkan juga dari penyedian transporter dan efisiensi ongkos angkut dari FAME kalau ini masuk ke sana yang 52 itu. Tadinya kan 52 itu dikirimin satu-satu ya boleh saja. Tapi kan harus pertimbangkan ada enggak yang angkut. Misalnya sudah jauh, sedikit pula. Misalnya ada yang nekat menggunakan perahu yang dilewatin itu laut tinggi. Nyampe enggak?” ujarnya.
ADVERTISEMENT