YLKI Desak OJK Tutup Fintech yang Teror Konsumen

12 September 2018 11:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, makin hari makin banyak pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan fintech (financial technology).
ADVERTISEMENT
Konsumen terjebak menjadi korban perusahaan fintech berupa utang/kredit online. Saat ini sudah lebih dari 100-an pengaduan konsumen korban fintech diterima YLKI, baik berupa teror, denda harian dan atau bunga/komisi yang setinggi langit.
"Oleh karena itu, untuk kesekian kali YLKI mendesak OJK untuk segera menutup/memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana. Pelanggaran itu berupa teror fisik by phone/whatsapp/sms. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp 50.000 per hari; dan atau komisi/bunga sebesar 62 persen dari hutang pokoknya. Ini jelas pemerasan kepada konsumen," tegas Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (12/9).
YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. "Dari lebih 300 perusahaan fintech, yang mengantongi izin dari OJK hanya 64 perusahaan saja. Ini menunjukkan OJK masih sangat lemah dan atau tidak serius dalam pengawasannya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
YLKI pun meminta konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar/berizin dari OJK. "Jika konsumen nekat dan terjebak pada utang piutang dengan perusahaan fintech/kredit online ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban," ujar Tulus.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Selain melaporkan pada OJK, YLKI mengimbau konsumen yang menjadi korban teror dari perusahaan fintech/kredit online untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi. "Patut diduga apa yang dilakukan pihak fintech kepada konsumen, berupa teror dan penyedotan data pribadi secara berlebihan, adalah tindakan pidana," katanya.
"YLKI mengimbau dengan sangat pada konsumen untuk membaca dengan cermat/teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintech/kredit online tersebut. Sebab teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen membaca aturan/persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintech tersebut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT