news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

YLKI Dukung Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

13 Juni 2019 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua harian YLKI, Tulus Abadi.
 Foto: Dok. Nesia Qurrota A'yuni
zoom-in-whitePerbesar
Ketua harian YLKI, Tulus Abadi. Foto: Dok. Nesia Qurrota A'yuni
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung permintaan Menteri Kesehatan Nila Moeloek kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pihaknya turut meminta agar Menkominfo memblokir iklan rokok di internet.
"Langkah Menkes layak diberikan dukungan, oleh karena itu YLKI meminta Menkominfo memblokir iklan rokok di internet, termasuk iklan rokok dari negara lintas batas," kata Tulus Abadi dalam keterangannya, Kamis (13/6).
Tulus mengatakan, keberadaan iklan rokok di internet amat mengkhawatirkan. Menurutnya, internet bisa diakses siapa pun dan kapan pun, tanpa kontrol dan batas waktu, termasuk oleh anak-anak. Apalagi, kini ada 171 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk di antaranya anak-anak.
"Oleh karena itu, iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak dan remaja," kata Tulus.
ADVERTISEMENT
Tulus memaparkan, Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok.
Padahal menurutnya, di dunia, iklan dan promosi rokok telah dilarang. Misalnya, di Eropa pelarangan iklan rokok telah dilakukan sejak tahun 1960. Sementara di Amerika, iklan rokok telah dilarang sejak 1973.
Ilustrasi area bebas rokok Foto: Unsplash
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut ditandatangani oleh Nila pada 10 Juni 2019.
"Kami berharap saudara berkenan untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja," tulis Nila dalam surat yang diterima kumparan.
Surat tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Nila juga mencantumkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.
Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Sebanyak tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform media sosial seperti Youtube, berbagai website, Instagram serta permainan daring (game online).