Youtuber Atta Halilintar dan Jess No Limit Sudah Bayar Pajak

2 April 2019 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lapor SPT Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapor SPT Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, Youtuber Atta Halilintar dan Jess No Limit telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Hal ini dibuktikan melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
ADVERTISEMENT
Atta Halilintar dalam unggahan videonya di Youtube yang berjudul 'Atta Bayar Pajak Miliaran! Grebek Jendral Pajak', Atta mengunjungi Kantor Pajak Kanwil Jakarta Selatan II.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto yang juga ada dalam video bersama Atta tersebut mengatakan, kedatangan Atta sebenarnya hanya untuk melakukan pelaporan SPT. Namun usai melaksanakan kewajibannya tersebut, Atta memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak.
"Dia sengaja datang untuk melaporkan SPT," kata Edi kepada kumparan, Selasa (2/4).
Namun demikian, Edi enggan menyebutkan secara rinci apakah pajak yang dilaporkan Atta tersebut mencapai miliaran rupiah seperti yang tertera di judul Youtube tersebut.
Mengutip statistik socialblade.com, pendapatan Atta Halilintar dari Youtube sekitar USD 31.700 sampai USD 507.800 sebulan atau mencapai Rp 7,2 miliar per bulan (dengan kurs Rp 14.200 per dolar AS).
Atta Halilintar dan Jess No Limit. Foto: Helmi Afandi/kumparan dan Instagram/@jessnolimit
Sementara penghasilan Atta Halilintar selama satu tahun sekitar USD 380.000 sampai USD 6,1 juta per tahun atau mencapai Rp 86,6 miliar per tahun.
ADVERTISEMENT
"Itu rahasia," jelas Edi saat ditanya besaran pajak yang dibayarkan Atta.
Begitu juga dengan Jess. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kedatangan Jess ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Grogol Petamburan memang untuk melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Namun Hestu memastikan, segepok uang tunai yang dibawa Jess untuk disetor ke KPP hanya sebagai simbolis. Adapun bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak hanya bisa dilakukan di bank maupun pembayaran online yang ditunjuk otoritas pajak.
"Itu simbolis saja. Bayar pajak ya lewat bank, tidak pernah bayar pajak ke kantor pajak," katanya.
Gedung Dirjen Pajak Foto: Helmi Afandi/kumparan
Namun Hestu mengapresiasi langkah Atta yang bisa memberikan edukasi ke masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak, terlebih bagi generasi muda saat ini.
ADVERTISEMENT
"Dengan vlog tersebut, mereka juga mau membantu kita untuk mengajak masyarakat, terutama generasi dan kalangan mereka untuk juga sadar dan patuh membayar pajak. Kami sangat mengapresiasi mereka sebagai generasi muda yang berperilaku sangat positif dalam kehidupan bernegara," jelasnya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak selama 2017, sebanyak 51 Selebgram dan Youtuber sudah membayar pajak, nilainya mencapai Rp 2,7 miliar. Sementara untuk 2018, pihaknya masih melakukan penghitungan.
Otoritas pajak pun terus melakukan pembinaan agar kesadaran pajak dari Selebgram dan Youtuber semakin meningkat.