6 Tersangka Mafia Bola Dilimpahkan ke Kejari Banjarnegara

10 April 2019 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota kepolisian Polda Metro Jaya membawa tersangka terkait kasus mafia bola di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota kepolisian Polda Metro Jaya membawa tersangka terkait kasus mafia bola di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Enam tersangka mafia bola dalam kasus dugaan pengaturan laga menjalani babak baru. Mereka ialah Dwi Irianto (eks anggota Komisi Disiplin PSSI), Johar Lin Eng (mantan Anggota Komite Eksekutif PSSI), Priyanto (eks Komite Wasit PSSI), Anik Yuni Artikasari (wasit futsal), Nurul Safarid (wasit), dan Mansyur Lestaluhu (staf Direktur Wasit PSSI).
ADVERTISEMENT
Usai berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 4 April lalu, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola melakukan pelimpahan tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Rabu (10/4/2019).
“Penyidikan Satgas dari laporan Lasmi Indaryani (mantan Manajer Persibara Banjarnegara) bernomor LP/699/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM pada 21 Desember 2018 dinyatakan lengkap. Ada enam tersangka yang kemudian dibuat empat berkas perkara. Kejagung menyatakan syarat formil maupun materiil lengkap,” ujar Ketua Tim Media Satgas, Kombes Pol. Argo Yuwono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) menghadirkan tersangka dan barang bukti saat rilis kasus mafia bola di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Argo melanjutkan bahwa barang bukti dalam pelimpahan tahap kedua ini berasal dari enam dokumen milik Lasmi, 220 dokumen dari enam tersangka, serta keterangan 26 saksi dan tiga saksi ahli.
ADVERTISEMENT
“Satgas dan Kejagung berkoordinasi dan berkomunikasi sehingga kasus ini bisa selesai. Pelimpahan tahap kedua ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Kejagung dan penyidik Satgas hari ini membawa tersangka ke Banjarnegara,” kata Argo.
Keenam tersangka tadi tinggal menunggu proses peradilan di Kejari Banjarnegara, sesuai wilayah tempat kejadian perkara. Sebagai informasi, keenam tersangka itu disangkakan melanggar pasal sebagai berikut:
Priyanto dan Anik disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Anggota kepolisian Polda Metro Jaya membawa tersangka terkait kasus mafia bola di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Lalu, Johar Lin Eng disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara, Dwi Irianto disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Anggota kepolisian Polda Metro Jaya membawa tersangka terkait kasus mafia bola di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sedangkan, Wasit Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Mansyur Lestaluhu sendiri disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.