Alasan di Balik Penahanan Joko Driyono

26 Maret 2019 0:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia akhirnya menahan Joko Driyono pada Senin (25/3/2019). Pria yang akrab disapa Jokdri itu akan mendekam di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan Andru Bimaseta—kuasa hukum Jokdri dan PSSI—penyidik punya dua alasan dalam penahanan kliennya.
“Penahanan ini dilakukan penyidik dengan alasan subjektif sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dan alasan objektif di Pasal 21 Ayat 4 KUHAP,” kata Andru di Polda Metro Jaya.
Menilik hal itu, kuasa hukum Jokdri masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Andru lebih lanjut menuturkan ada kemungkinan menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.
“Saat ini kami belum ada upaya ke arah sana. Kami menghormati semua yang dilakukan oleh Satgas karena sudah bekerja sangat profesional. Keputusan dari Satgas tentunya ada tolok ukurnya. Kami juga punya pandangan sendiri,” tutur Andru.
Andru juga mengklaim bahwa kliennya tak pantas ditahan. Ia menilai dua alasan penyidik memerintahkan penahanan Jokdri tidak cukup kuat.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, Jokdri dicap kooperatif selama pemeriksaan. Plt Ketua Umum PSSI itu, menurut Andru, tidak akan melanggar dua pasal tadi yang menjadi alasan penahanan dari penyidik.
“Bagi kami, tidak sepatutnya Pak Joko ditahan. Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif. Artinya, tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruh proses."
"Melihat Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, dia melarikan diri ‘kan tidak mungkin karena di imigrasi sudah dicekal. Kedua, mengulangi tindak pidana juga tidak mungkin karena semua barang bukti ‘kan sudah disita. Lalu, merusakkan barang bukti juga tidak mungkin karena semua barang buktinya juga sudah ditahan,” ujar Andru.
Jokdri ditahan penyidik Satgas Anti-Mafia Bola. Foto: Ferry Tri Adi/kumparan
Sebagai informasi, bunyi Pasal 21 Ayat 1 KUHAP yang menjadi alasan subjektif penahanan Jokdri ialah perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dilakukan jika:
ADVERTISEMENT
1. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.
2. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
3. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Alasan objektif yang tertuang dalam Pasal 21 Ayat 4 KUHAP ialah penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut jika:
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Jokdri sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 235 KUHP, 233 KUHP, 221 KUHP juncto 55 KUHP. Menurut Ketua Satgas, Brigjen Pol. Hendro Pandowo, ancaman maksimal Jokdri ialah tujuh tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Menengok ancaman hukuman itu, artinya alasan penahanan Jokdri sudah tepat. Penyidik bisa memakai alasan objektif Pasal 21 Ayat 4 yang menyebut perintah penahanan jika tindak pidana diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Jokdri akan mendekam di tahanan sementara terkait kasus perusakan, penghilangan, dan penghancuran barang bukti, serta perusakan garis polisi. Menurut Andru, kliennya ditahan bukan karena keterlibatan dalam pengaturan laga.
“Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani hari ini ialah soal perusakan barang bukti dan memasuki garis polisi, bukan pengaturan laga."
"Memang setiap pemeriksaan ada cross-check bukti-bukti. Misalkan, seperti telepon dari siapa atau rekening. Memang yang pasti, Satgas mencari tahu adakah indikasi ke arah sana (pengaturan laga). Namun, sampai saat ini belum,” ujar Andru.
ADVERTISEMENT
Joko Driyono dan sederet kontroversinya. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan