Batalnya Dua Laga Piala Indonesia: Masuk Ranah 'Force Majeure'?

5 Februari 2019 8:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PSSI gelar drawing untuk Piala Indonesia Foto: Alan Kusuma/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PSSI gelar drawing untuk Piala Indonesia Foto: Alan Kusuma/kumparan
ADVERTISEMENT
Persib batal menggelar laga leg kedua babak 32 besar Piala Indonesia kontra Persiwa Wamena di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Senin (4/2/2019). Tak adanya izin keselamatan dari pihak kepolisian jadi alasannya.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, 'Maung Bandung' sudah sempat mendapat izin dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung tanggal 28 Januari. Namun, ada rapat yang baru digelar tanggal 1 Februari yang melibatkan Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Disorda, dan Polrestabes Bandung soal kondisi terkini Stadion GBLA. “Hasil rapat itu melihat kondisi Stadion GBLA yang kabarnya amblas. Hal itu membahayakan keselamatan penonton. Atas dasar hasil rapat itu, izin kepolisian tak keluar. Bukan soal keamanan melainkan keselamatan,” tutur Gatot Widakdo, Direktur Media dan Digital PSSI ketika dihubungi KumparanBOLA.
Persib di ajang ISC A 2016 lalu. Foto: PT GTS/ISC A
Batalnya laga Piala Indonesia juga terjadi antara Persinga Ngawi versus Persebaya. Persinga gagal mendapat izin menggelar pertandingan dari pihak kepolisian. Menariknya, perihal tak mendapat izin tersebut bukan kali pertama dialami Persinga. Sebetulnya, laga tersebut dijadwalkan pada 22 Januari. Namun, Persinga tak diizinkan bermain di Ngawi. Jadwal tunda pada 30 Januari pun urung mendapat izin. Persinga sudah berusaha mencari tempat menggelar laga di Jawa Timur sebanyak tiga kali. Terakhir, mereka juga gagal mendapatkan izin pada laga tunda tanggal 5 Februari. Namun, federasi tak menetapkan tuan rumah kalah walk over alias WO. PSSI beralasan kedua tim tuan rumah itu sudah berusaha sesuai regulasi Piala Presiden. Perubahan jadwal bisa diajukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum laga sebagaimana yang tertera pada Pasal 8 Ayat 6. “Klub tuan rumah dari pertandingan tertentu hanya dapat mengajukan permohonan perubahan jadwal pertandingan atas dasar tidak diperolehnya izin pelaksanaan pertandingan dari kepolisian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pertandingan yang telah ditetapkan oleh PSSI, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan atau penolakan oleh PSSI.”
ADVERTISEMENT
Gatot membenarkan hal tersebut ketika dihubungi KumparanBOLA. “Kenapa kami tak memberlakukan WO karena mereka sudah melaporkan kepada kami soal usaha yang sudah dilakukan bahkan lebih dari tujuh hari dari tenggat. Persib contohnya sudah mendapat izin lebih dulu. Namun, empat hari sebelum laga izin tak dapat dari kepolisian. Jadi, kami sebetulnya bukan menganakemaskan. Hanya saja, ada laporan memang dan semua sudah berjalan sesuai regulasi,” kata Gatot. Direktur Media dan Digital PSSI itu juga menyebut masalah yang dihadapi Persib dan Persinga tergolong force majeure. “Persib batal bertanding karena alasan keselamatan stadion. Begitu juga Persinga. Artinya, ini masuk force majeure,” ujar Gatot.
Direktur Media PSSI Gatot Widakdo. Foto: kumparan/Denita Matondang
PSSI tak tinggal diam melihat kondisi itu. Mereka juga turut mencari solusi agar laga leg kedua babak 32 besar Piala Indonesia itu terlaksana. “Kami mencoba mencarikan tempat untuk Persinga agar diizinkan menggelar pertandingan. Sementara Persib sudah mulai mencari solusi untuk memakan Stadion Si Jalak Harupat. Persib bisa bermain tanggal 7 atau 8 Februari,” ujar Gatot.
ADVERTISEMENT