Benarkah ‘Jersi Balap’ Klub Liga 1 Melanggar Regulasi?

27 Februari 2018 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jersi Bali United dan Persib Bandung (Foto: Twitter/ @winda_putri99 & @baliunitedfc)
zoom-in-whitePerbesar
Jersi Bali United dan Persib Bandung (Foto: Twitter/ @winda_putri99 & @baliunitedfc)
ADVERTISEMENT
Hidup di Indonesia itu terkadang serba salah. Tengok saja yang terjadi dengan kondisi persepak bolaannya.
ADVERTISEMENT
Ketika klub-klub sepak bola di Tanah Air masih menyusu kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kritikan tajam nyaris tak pernah berhenti. Giliran sudah lepas dari APBD dan menghidupi dirinya sendiri, sindiran nyatanya juga tak pernah lekang.
Tak percaya?
Tengok saja apa yang tengah dialami Bali United. Belakangan, klub berjuluk ‘Serdadu Tridatu’ ini menjadi bulan-bulanan.
Penyebabnya, jersi anyar mereka yang dipenuhi logo sponsor. Total, terdapat 16 logo sponsor yang tersemat di jersi bagian depan dan belakang.
Karuan saja, keadaan itu mengundang cibiran dari para pecinta sepak bola nasional. Ada yang menyebutnya seperti jersi pembalap, bahkan ada juga yang menilainya mirip spanduk.
Di satu sisi, harus diakui jersi Bali United tak memenuhi unsur estetika. Tak sedap dipandang mata. Akan tetapi, menumpuknya logo sponsor itu juga tak lepas dari upaya manajamen untuk menghidupi dirinya sendiri. Karena, memang sponsorlah yang menjadi salah satu pemasukan yang bisa dimaksimalkan oleh klub.
ADVERTISEMENT
Namun, persoalan jersi tak hanya soal estetika, melainkan juga terdapat regulasi di dalamnya. Lantas, benarkah ‘jersi balap’ Bali United itu tak melanggar regulasi?
Penampakan kostum disesaki logo sponsor sejatinya bukan menjadi barang baru di Indonesia. Istilah ‘jersi balap’ sendiri pertama kali muncul ketika melihat kostum PSPS Pekabaru di Liga Indonesia 2002.
Ketika itu, PSPS mendatangkan banyak bintang seperti Hendro Kartiko, Eko Purjianto, Bima Sakti, dan Kurniawan Dwi Yulianto. Kehadiran penggawa Tim Nasional (Timnas) Indonesia itu lantas mendatangkan banyak minat dari banyak sponsor. Jadilah, jersi PSPS ketika itu dipenuhi logo sponsor.
Kendati demikian, ‘jersi balap’ praktis menghilang ketika Djarum menginvasi Liga Indonesia pada 2004. Karena sejak saat itu hingga Indonesia Super League (ISL) 2008, klub wajib menyematkan logo sponsor tunggal di dada.
ADVERTISEMENT
Kembali ke pertanyaan tadi, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 sejatinya telah mengeluarkan rambu-rambu terkait logo sponsor pada jersi. Lengkap dengan tempat dan ukurannya.
Dalam manual liga tentang Perlengkapan Tim (Team Kits), di dalam ketentuan umum, diatur bahwa seragam kandang dan tandang tidak diperbolehkan mengandung logo, simbol, kata-kata dan jenis dukungan terhadap sponsor rokok, perjudian, alkohol serta simbol keagamaan dan organisasi ataupun partai politik. Seragam kandang dan tandang juga tidak diperbolehkan mengandung sponsor utama yang berseberangan dengan sponsor utama Liga 1.
Penempatan logo sponsor depan (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Penempatan logo sponsor depan (Foto: Istimewa)
Untuk penempatan materi promosi (advertisement), klub hanya diperbolehkan menyematkannya sebanyak-banyaknya untuk tiga space. Sementara, ukurannya adalah: horizontal/vertikal di bagian dada (maksimal 200 cm2) dengan ketinggian teks/design maksimal 10 cm untuk main/title sponsor, horizontal/vertikal di bagian dada (maksimal 70 cm2 atau 50 cm2) dengan ketinggian teks/design maksimal 10 cm untuk partner, di bagian lengan kiri maksimal 50 cm2, dan di bagian punggung maksimal 200 cm2 atau 20 cm2.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk penempatan materi promosi (advertisement) untuk ofisial klub, diperbolehkan menempatkan materi promosi di seragam ofisial dengan ukuran maksimal 100 cm2 di depan atau belakang kaos atau jaket ofisial, maksimal 200 cm2 di lengan kaos atau jaket ofisial, dan maksimal 200 cm2 di bagian kaki celana ofisial.
Penempatan logo sponsor belakang (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Penempatan logo sponsor belakang (Foto: Istimewa)
Jika menilik deskripsi tersebut, penempatan logo sponsor seperti terdapat pada jersi Bali United--dan juga Persib Bandung pada musim lalu--jelas melanggar regulasi. Khusus kostum Bali United, mereka bahkan menempatkan hingga 16 sponsor di bagian dada dan lengan.
Terkait hal itu, pada Regulasi Liga 1 pasal 48 tentang Pengesahan Perlengakapan (Kit), PT LIB bahkan telah mengatur mengenai sanksi administrasinya. Jika terdapat klub Liga 1 yang tak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenai denda Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Namun, tunggu dulu. Di dalam pasal yang sama juga menyebutkan bahwa PT LIB dapat menyetujui dan memutuskan ukuran, jenis dan warna dari perlengkapan klub sebagaimana diatur dalam regulasi tentang perlengkapan (kit). Poin penting lain adalah seluruh perlengkapan yang digunakan klub dalam Liga 1 harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan LIB.
Jadi, ada dua kemungkinan yang mengemuka. Antara Bali United yang belum meminta pengesahan PT LIB terkait jersi mereka, atau PT LIB sudah mengesahkan 'jersi balap' tersebut--meski melanggar regulasi. Entah mana yang benar.
Ya, begitulah. Serba salah, bukan?