Berkas Perkara Jokdri Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan Agung

5 April 2019 21:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola melimpahkan berkas perkara Joko Driyono ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (2/4/2019). Berkas tersebut mulai diteliti tim jaksa peneliti pada hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Tak berlama-lama, Kejagung menuntaskan penelitian terhadap berkas Jokdri—sapaan Joko Driyono. Pada Jumat (5/4/2019), Kepala Penerangan Umum Kejagung, Mukri, menyebut berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap (P-21).
“Berkas perkara tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) setelah tim jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian. Persyaratan formil dan materiil sudah lengkap,” ujar Mukri.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh Satgas.
Pria asal Ngawi itu lantas disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Eks Plt Ketua Umum PSSI itu sudah menghuni tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya sejak 25 Maret 2019. Masa tahanan Jokdri hingga 20 hari ke depan.
Babak selanjutnya dalam kasus Jokdri ialah pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Jika tak ada aral melintang, setelah proses itu, Jokdri akan menjalani persidangan.