Calon Exco PSSI Tak Lolos Verifikasi: Tempuh Banding hingga Cuek

12 Oktober 2019 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ki-ka: Erwin Tobing (Ketua Komite Banding Pemilihan PSSI), Syarif Bastaman (Ketua Komite Pemilihan PSSI), Ratu Tisha Destria (Sekjen PSSI). Foto: Ferry Adi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ki-ka: Erwin Tobing (Ketua Komite Banding Pemilihan PSSI), Syarif Bastaman (Ketua Komite Pemilihan PSSI), Ratu Tisha Destria (Sekjen PSSI). Foto: Ferry Adi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komite Pemilihan (KP) PSSI sudah mengumumkan calon Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang lolos verifikasi pada Kamis (10/10/2019). Sebanyak 91 nama lolos seleksi dan ditetapkan calon sementara.
ADVERTISEMENT
Jumlah itu terdiri dari delapan calon Ketua Umum, 13 calon Wakil Ketua Umum, dan 70 calon anggota Exco PSSI.
Sementara itu, bagi yang tidak lolos verifikasi ada dua kategori, yaitu boleh melakukan banding dan tidak boleh banding. Untuk daftar yang boleh banding terdapat lima nama. Lalu, yang tidak diperbolehkan banding ada 24 calon.
Lima nama yang tidak lolos dan tengah memperjuangkan ke Komite Banding PSSI (KBP) ialah Arif Putra Wicaksono, Sarman, Yesayas Oktavianus, Doni Setiabudi, dan Bustami Zainudin.
Detailnya, Yesayas mengajukan banding untuk posisi calon Ketum dan Waketum. Arif dan Sarman menempuh jalur banding untuk pos calon Ketum. Terakhir, Doni dan Bustami maju ke KBP memperjuangkan posisi Waketum serta anggota Exco PSSI.
ADVERTISEMENT
Arif, Doni, Yesayas, dan Sarman langsung mengunjungi KBP sehari setelah pengumuman calon sementara, Jumat (11/10/2019). Keempatnya tersandung syarat wajib lima tahun aktif di koridor PSSI dan anggota.
“Anggota Exco harus sudah berusia lebih dari 30 tahun. Mereka harus telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya lima tahun dan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Statuta PSSI,” bunyi Pasal 38 Ayat 4 Statuta PSSI yang diturunkan menjadi persyaratan calon Exco.
Doni menuturkan syarat tersebut melahirkan persepsi berbeda. Ia yang aktif di liga amatir menilai sudah memenuhi poin yang ditetapkan.
“Ini masalah persepsi. Saya sudah menerangkan dan akhirnya disuruh menambahkan dokumen persyaratan. Persepsi dari KP harus pengurus. Padahal, ada kata ‘koridor’ PSSI," ujar Doni saat diwawancarai kumparanBOLA.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya menjalankan liga amatir atau ajang lain dengan rekomendasi PSSI itu sudah termasuk. Toh, saya dapat rekomendasi, perangkat pertandingan pun izin ke PSSI. Artinya, sudah di koridor PSSI. Saya sudah punya bukti sejak 2013."
Arif Putra Wicaksono (kiri) dan Doni Setiabudi, calon Ketum dan Waketum PSSI. Foto: Ferry Adi/kumparan
CEO Bandung Premier League itu bahkan mendetailkan maksud dari kata ‘koridor’ PSSI dengan merujuk Pasal 80 Ayat 1 Statuta.
“PSSI mengatur dan mengoordinasikan kompetisi resmi sepak bola yang diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: kompetisi profesional, kompetisi amatir, kompetisi berdasarkan kelompok usia, kejuaraan sepak bola wanita, dan kejuaraan futsal,” bunyi Pasal 80 Ayat 1.
Doni menegaskan sudah aktif di sepak bola amatir, liga antarperusahaan, liga mahasiswa, dan liga berskala provinsi sejak 2013. Semua kegiatan itu sudah mendapatkan rekomendasi PSSI dan izin kepolisian. Dengan kata lain, Doni mengaku seharusnya sudah memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
Setali tiga uang dengan Arif Putra Wicaksono. Ia tidak lolos verifikasi lantaran dinilai KP baru aktif setahun di koridor PSSI. Arif tak terima dan mengklaim sudah aktif sejak 2013 di sepak bola Indonesia. Dua pasal tadi pun jadi rujukan Arif.
“Koridor artinya itu ‘kan jalan, bukan dalam rumah. Saya sudah aktif di training camp timnas U-19, U-23, sampai senior sejak 2013," tutur Arif.
"Saya mengelola pertandingan persahabatan, sponsorship, broadcasting, dan player development untuk klub Pro Duta, Mitra Kukar, Arema, Persija, Persib, Madura United, Persebaya, Bhayangkara FC, dan Bali United. Saya mengelola banyak malah. Terlebih, semua itu dapat rekomendasi PSSI."
CEO Nine Sports Inc itu pun siap melengkapi bukti-bukti kepada KBP. Intinya, Arif ingin meluruskan persepsi soal syarat lima tahun aktif di anggota PSSI.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari itu, ada 24 nama yang tidak dibolehkan banding. KP beralasan penetapan boleh dan tidaknya banding berdasarkan persyaratan yang tertera di formulir A1 dan A2. Sebagai informasi, formulir A1 berisi dukungan dari anggota PSSI dan formulir A2 merupakan pernyataan bersedia didukung dan mengetahui dukungan dari mana.
“Paling banyak yang tidak menyampaikan formulir A1 dan A2. Artinya, istilah sederhananya tidak serius. Dia tidak bersedia didukung atau memenuhi syarat dukungan. Itu tidak layak banding,” ujar Syarif Bastaman, Ketua KP PSSI.
Beberapa nama yang tidak layak banding, lanjut Syarif, termasuk di antaranya mantan pemain semisal Ponaryo Astaman, Zulkifli Sukur, dan Dede Sulaiman. Satu nama lagi ialah Gusti Randa yang diketahui didukung untuk dua posisi, yaitu calon Waketum dan anggota Exco PSSI.
ADVERTISEMENT
“Yang lebih tahu juga Gusti Randa, ya. Dia juga tidak menyampaikan (formulir A1 dan A2). Berarti dia didukung, tapi tidak bersedia. Kira-kira seperti itu,” kata Syarif.
Plt. Ketua Umum PSSI, Gusti Randa. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, Rezza Mahaputra Lubis yang didukung untuk jadi anggota Exco PSSI juga tidak diizinkan banding. Usut punya usut, CEO Indonesia Junior League (IJL) itu memang tak bersedia maju.
Saat bercerita kepada kumparanBOLA, Rezza awalnya masuk ke dalam gerbong Arif-Doni. Di tengah jalan, ia merasa tak sejalan dengan program dua calon Ketum dan Waketum PSSI itu.
Rezza lantas memutuskan mundur. Namun, ia mengaku telanjur didukung sekitar sembilan anggota PSSI untuk menjadi Exco.
Ia tak mempermasalahkan tidak lolos verifikasi. Rezza tampak cuek karena memang sudah tidak berniat masuk Exco lagi.
ADVERTISEMENT
“Dukungan saya lumayan banyak, sekitar sembilan. Saya sempat kaget masuk di daftar nama bakal calon sebelum verifikasi. Berarti ada yang mendaftarkan saya atau mendukung saya. Tidak apa-apa gagal lolos verifikasi. Emang sudah tidak ada niat. Saya fokus saja di IJL,” ujarnya.