Exco PSSI Sebut KLB Digelar jika Ada Surat Permohonan Voters

19 Februari 2019 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pusat PSSI. Foto: ADEK BERRY / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pusat PSSI. Foto: ADEK BERRY / AFP
ADVERTISEMENT
Resminya status Joko Driyono sebagai tersangka pencurian, perusakan, dan penghilangan barang bukti terkait kasus pengaturan skor menimbulkan seruan baru. Apa lagi kalau bukan turun dari jabatannya sebagai Pelaksana (Plt) Ketua Umum PSSI.
ADVERTISEMENT
Kekosongan di jajaran atas PSSI sepintas terlihat seperti masalah baru. Namun merujuk Statuta PSSI, sebenarnya ada beberapa cara yang dilakukan untuk mencari pengganti Jokdri jika mundur sebagai Ketum PSSI.
Pertama, dengan mengangkat Iwan Budianto yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI. Kedua, dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Untuk menghelat KLB, setidaknya harus ada 50% anggota atau 2/3 voters yang membuat permohonan tertulis. Nah, KLB juga bisa diajukan kapan saja oleh Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kedua kanan) bergegas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditkrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wibowo Armando
Yang menjadi persoalan, Exco PSSI menilai bahwa seruan dari anggota PSSI untuk menggelar KLB belum benar-benar nyaring. Pendapat ini disetujui oleh salah satu anggota Exco, Pieter Tanuri.
''Itu 'kan tergantung anggota PSSI, yakni klub. Kalau anggota bilang ada KLB, ya, kami KLB. Kalau bertahan, ya, bertahan. Kami ikuti saja perintah. Sejauh ini belum ada,'' ujar Pieter ketika ditemui di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
ADVERTISEMENT
Tabuhan genderang KLB sejatinya mulai muncul dari pemilik suara atau voters yang merupakan klub-klub peserta kompetisi. Satu di antaranya datang dari Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI DKI Jakarta, Uden Kusuma.
Ia mengatakan bahwa kekacauan di tubuh federasi harus diselesaikan via KLB secepatnya. Begitu pula menurut Manajer Madura United, Haruna Soemitro. Bahkan menurut Haruna, desakan KLB tak harus datang dari ide voters.
Petinggi Bali United, Pieter Tanuri. Foto: Alan Kusuma/kumparan
Namun demikian, Pieter menegaskan bahwa KLB tidak bisa dijalankan hanya karena keinginan Exco. Artinya, anggota harus bersikap proaktif dulu dengan meminta pelaksanaan KLB.
''Komite Eksekutif itu 'kan perwakilan dari anggota. Jadi Exco harus tanya anggotanya dulu dan kalau anggotanya ada tulis surat ke kami, ya, kami lakukan itu KLB. Exco enggak bergerak dengan semata-mata Exco saja. Kalau enggak sesuai keinginan anggota, Exco akan diturunkan anggota nanti,'' ucap Pieter.
ADVERTISEMENT