Sidang lanjutan korupsi KONI di Tipikor

Ironi Imam Nahrawi: Kritik Match Fixing, Kini Tersangka Kasus Korupsi

18 September 2019 18:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Imam Nahrawi usai jalani sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi usai jalani sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ironi adalah bagian dari hidup. Kenapa? Karena, kerap saja ada manusia yang terpeleset karena kata-katanya sendiri. Seperti yang terjadi kepada Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, saat kasus pengaturan skor menyeruak ke permukaan, Imam Nahrawi muncul sebagai sosok pemberi kesegaran. Dengan kapasitasnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, ia menyuarakan agar PSSI segera berbenah.
Memang, saat kasus pengaturan skor ini mengemuka, beberapa nama yang menjabat di PSSI turut terseret. Sebut saja Johar Lin Eng, Dwi Irianto, Priyanto, serta Mansyur Lestaluhu. Hal tersebut menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi Imam.
"PSSI harus segera melakukan identifikasi permasalahan-permasalahan sepak bola Indonesia agar tidak berlarut-larut dan menjadi masalah sistemik yang menghambat perkembangan sepak bola di Indonesia," ujar Imam.
Menpora Imam Nahrawi melepas Timnas Pelajar U-15 yang segera bertolak ke Portugal. Foto: Dok. Kemenpora
"Saya pikir, kuncinya adalah keterbukaan. Sudah ada beberapa anggota PSSI yang ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor. Pembenahan ini harus semakin dikeraskan. Tidak perlu malu untuk mengajak pihak lain bekerja sama jika ingin benar-benar serius berbenah," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Imam pun mengamalkan apa yang ia ucapkan tersebut. Ia sempat meminta kepada para pejabat Kemenpora untuk menandatangani sebuah pakta integritas. Hal ini terkait dengan penangkapan 5 pejabat Kemenpora dalam sebuah OTT KPK pada Desember 2018 silam.
“Saya selaku pimpinan mengingatkan kepada jajaran Kemenpora untuk patuh secara prosedural terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Imam dalam konferensi pers di Gedung Kemenpora, Rabu (19/12/2018).
“Bahkan saat rapat pimpinan beberapa hari lalu (Desember 2018 silam), saya meminta pejabat Kemenpora, khususnya eselon 1 hingga 4, menandatangani semacam pakta integritas, yaitu kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku termasuk anggaran dikelola secara transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
Sekilas, semua upaya yang ia lakukan ini mencerminkan bahwa Imam berusaha untuk menjauhkan diri dari segala tindak-tanduk korupsi. Namun, semua berubah pada pertengahan September 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah konferensi pers di gedung KPK, Rabu (18/9), KPK menetapkan nama Imam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Imam dijerat bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Mereka diduga terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
"Ditetapkan dua orang tersangka, IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU (Miftahul Ulum) asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Benar-benar sebuah ironi bagi Imam Nahrawi.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten